Razia Kost-kostan, Polsek TKB Sita Narkoba dan Kecap

Kapolsek TKB AKP. Harto Agung C, SH,S.IK,MH saat diwawancarai usai menggelar razia kost-kostan di jalan kueni Tanjung Karang, Minggu (6/11).
Taktik Lampung - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat mengamankan dua orang pengguna narkoba saat menggelar razia kos-kosan diwilayah jalan Kueni Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal Bandarlampung, Minggu (06/10).

Dalam razia tersebut dipimpin Kapolsek TKB AKP Harto Agung Cahyono dengan membawa dua puluh personil gabungan Tekab 308 dan polwan.

Razia yang dilakukan pukul 24.00 wib tersebut sempat membuat penghuni kost yang ditempati oleh karyawan atau karyawati itu terlihat kaget atas kedatangan petugas.

"Ada dua lokasi. Dilokasi pertama kami temukan dua orang pemakai narkoba jenis ganja. Salah satu dari dua orang tersebut bernama Heru, dia merupakan residivis kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba dimana kami menemukan satu linting ganja dan menemukan juga pelastik kecil bening diduga isinya sabu-sabu,dan kita langsung amankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut" kata Harto usai merazia lokasi pertama di Jalan Kueni Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal. Minggu (6/11)

Dari lokasi kedua di Rumah Kost Puri Namira Jalan Tulang Bawang Nomor 188 Enggal Bandarlampung, disalah satu kamar sewa bernama Melati, petugas menemukan belasan dus kecap manis dan sambal Cap Nasional yang diduga ilegal karna pemiliknya tidak bisa menunjukan surat izin produksi.

"Ini kamar saya yang sewa. Dijadikan gudang buat mendistribusika kecap manis dan sambal. Sudah tinggal tujuh bulan disini. Pabriknya di bekasi, biasa dijual di mini market," kata Ria Sukarya sipenyewa kamar kepada petugas.

Atas hal tersebut Ria Sukarya diwajibkan untuk melapor ke Polsek TkB sambil membawa surat izin produksi dan surat izin distribusi produk tersebut di Lampung.

"Kami beri waktu dua hari yang bersangkutan diwajibkan melapor ke kantor dengan membawa surat-surat, jika tidak kami amankan dengan dugaan pengoplosan. Karna di kamar tersebut banyak botol kosong serta kecap dan saus sambal tanpa ada tanggal produksi dan tanggal kadaluarsanya," kata Kapolsek Harto Agung C.

Lebih lanjut petugas mengambil beberapa bungkus kecap sebagai sempel untuk dibawa ke lab.

" kita juga akan cek ke BPOM untuk mengetahui berbahaya atau tidak barang itu untuk di konsumsi," jelasnya.

Harto menuturkan, akan melakukan razia secara rutin pada hari-hari tertentu terutama pada malam minggu.

"Saya menghimbau kepada pemilik kost untuk melaporkan jika ada hal yang mencurigakan, kalaupun tidak kami akan tetap merazia dengan informasi dari babinkantibnas terhadap tempat-tempat yang mencurigakan," ucapnya.

Masih kata Kapolsek TkB dilakukannya razia tersebut sesuai dengan arahan kapolresta untuk menekan angka kejahatan khususnya di kota bandarlampung.

"Sesuai dengan arahan kapolres AKBP Murbani untuk menekan kejahatan, baik itu pencurian dengan kekerasan (Curas) pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) atau yang biasa disebut 3C, dengan harapan mempersempit ruang gerak pelaku yang biasa singgah di kost-kosan setelah melakukan aksinya" Pungkasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments