Alzier : Gugatanya Ditolak MP, Justru itu Bagus.

M.Alzier Dianis Thabranie, Foto.Ist


TaktikLampung - M. Alzier Dianis Thabrani mengaku tidak kaget jika gugatannya ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. Menurutnya hal itu justru menjadi langkah bagus pihaknya agar bisa melanjutkan gugatan ke PN.

“Ya tidak masalah, kami tahu memang bakal ditolak. Tapi itu justru bagus, karena sesuai prosedur untuk bisa melakukan gugatan ke PN kan harus melalui sidang gugatan ke Mahkamah Partai dulu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/12)

Alzier mengaku optimis melalui PN gugatannya bakal dikabulkan, sebab pemberhentian dirinya memang terbukti inskonstitusional dan menyalahi aturan dan mekanisme partai.

“Saya optimis nantinya PN akan mengabulkan gugatan kami, dan mengembalikan lagi posisi saya sebagai Ketua DPD I Partai Golkar,” pungkasnya.

Terpisah, M.Siahaan selaku Kuasa Hukum M. Alzier Dianis Thabranie menjelaskan, ditolaknya gugatan tersebut karena SK yang digugat yakni SK No. 149 sudah dicabut melalui SK No. 172.

“Atas putusan tersebut kami akan kembali melanjutkan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN),” ujarnya.

bakal ditolaknya gugatan tersebut sebelumnya sudah diprediksi, oleh sebab itu pihaknya saat ini tengah mempersiapkan materi untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Sebetulnya DPP sudah tahu letak kesalahanya, makanya DPP kemudian mengeluarkan SK baru,” imbuhnya.

Menurutnya, kendati SK No.149 sudah diganti dengan SK yang baru No 172, menurutnya tetap saja terdapat kesalahan.

“Karena menyadari masih ada kesalahan pada SK yang baru itulah mengapa kemudian mereka buru-buru akan mengadakan Musdalub pada pertengahan bulan ini,” Pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan politisi partai Golkar Lampung Ibrahim Bastari yang juga mengikuti persidangan tersebut, ia mengaku sejak awal sudah memperkirakan jika gugatan bakal di tolak Mahkamah Partai. Sebab itu pihaknya memang sudah mempersiapkan gugatan baru untuk diajukan ke PN.

“Ya sejak awal kita memang sudah tahu bakal ditolak karena SK yang kami gugat kan sudah diperbaharui, tetapi SK yang baru ini juga tetap ada kesalahan karena itu akan kami teruskan gugatannya ke PN,” Pungkasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments