Sekda Tanggamus Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, saat diwawancarai awak media, di Mako Dir Narkoba Polda Lampung, Minggu (22/1) sore.

Taktik Lampung - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Mukhlis Basri ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama teman wanitanya oknum PNS Pemprov Lampung Oktarika dan satu anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan Fraksi PDIP, dua pegawai swasta Doni Lesmana bin taufik dan Eddi Yusuf bin Anang Yusuf.

Kelimanya ditangkap petugas di hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (21/1) sekitar pukul 23.30 wib.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, menjelaskan, penangkapan Sekda Tanggamus dan empat orang lainya ketika berada dihotel Emersia pada Sabtu (21/1) malam,

" Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggl 21 Januari 2017 sekira jam 23.30 wib dikamar no. 207 hotel Emersia Bandarlampung telah ditangkap 1.Mukhlis Basri bin Basri (Sekda Tanggamus) 2. Oktarika binti Gunawan (PNS pemprov Lampung) 3. M.Doni Lesmana bin Taufik (Swasta) 4. Eddi Yusuf bin Anang Yusuf (swasta),"jelas mantan Kapolres Lampung Timur itu saat ekspos di Mako Dirnarkoba Polda Lampung, Minggu sore (22/1)

Setelah dilakukan penggeledahan didalam dompet Mukhlis Basri ditemukan 2 butir pil erimin 5 (happy five) dan didalam kotak perhiasan milik Oktarika ditemukan juga 2 butir pil erimin 5 ( happy Five) sedangkan dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti.

"Kemudian mereka menyampaikan ada satu lagi teman mereka di kamar 208 kemudian ditangkap diketahui an. Nuzul Irsan bin A. Munir Akhsan (anggota DPRD Tanggamus fraksi PDIP). Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan saudara Mukhlis dan Oktarika mengakui pil erimin tersebut didapat dari saudara Doni dan diakui juga oleh Doni,"jelasnya


Dari hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut kata Abrar, urine negatif narkoba dan psikotropika, tapi keberadaan Happy Five yang ditemukan dari mereka Positive, dan status mereka akan segera ditindak lanjuti dalam 1x24 jam.

"Terhadap saudara M.Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 97 tentang psikotropika. Serta terhadap saudara Muklis Basri dan Oktarika patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) uu no. 5 tahun 97 tentang psikotropika sedangkan dua orang lainnya sedang didalami keterlibatannya, dan kami belum memberikan status pastinya, yang jelas mereka terancam Lima Tahun hukuman penjara" pungkasnya.

Saat ini kata Abrar kelimanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Sementara kepala bagian rehab BNN Lampung Dr. Abadi Azhari saat dikomfirmasi menjelaskan, Obat jenis Erimin (Happy Five) termasuk jenis Narkotika golongan IV, yang kegunaanya harus dengan resep dokter.

" Obat jenis Erimin belum dilegalkan diindonesia, dan obat ini masuk dalam kategori Narkotika Golangan IV, ini sejenis obat penenang atau obat tidur, pemakaianya harus dengan resep dokter" jelasnya.

Ia juga mengatakan, obat tersebut untuk diindonesia belum dilegalkan, dan hanya beredar diluar negri.

" Dampak dari pemakaian akan mengakibatkan rileks, halusinasi, dan tertidur, pemakaian berlebihan tentunya dapat merusak saraf otak bahkan menimbulkan kematian, oleh sebab itu diindonesia obat ini masih ilegal" pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments