Ketua Granat Henry Yosodiningrat : Muchlis Tersangka Narkoba, Kok Dirumahnya Syukuran Bilang Mau Ngantor Seperti Biasa ?

Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) KRH.H.Henry Yosodiningrat saat diwawancarai awak media usai menyambangi kantor Ditnarkoba Polda Lampung, Sabtu (11/2)

Taktik Lampung - Ketua umum DPP Granat KRH.H.Henry Yosodiningrat, saat bertemu dengan Direktur Ditnarkoba Polda Lampung sangat mengapresiasi kinerja Ditnarkoba polda Lampung karna berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Tersangka Sekda Tanggamus Muchlis Basri karna kedapatan menyimpan Narkoba jenis Happy Five bersama rekanya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dirinya turun langsung ke Lampung, karna mendapatkan masukan dari pengurus Granat Lampung, dan juga adanya berita simpang siur, tentang tindaklanjut kasus narkoba salah satu pejabat yang ada dilampung.

"Saya ingin mengetahui lebih jauh, tentang kasus ini, dan imformasi yang saya terima, beliau (Mukhlis Basri,red) membuat syukuran dirumahnya, dan berkata Kamis depan sudah kembali ngantor seperti biasa. Nah, Saya ingin tanyakan langsung, tersangka Mukhlis Basri berada dimana itu, kalau dia diluar alasan penangguhan apa? Lalu yang bersangkutan direhab, kenapa direhab? Sejauh saya pahami, rehab itu berlaku terhadap seseorang yang ketergantungan terhadap narkoba alias pecandu, baik zat maupun secara psikis," tanyanya dihadapan Dirnarkoba Polda Lampung Kombes.Abrar Tantulanai dikantornya, sabtu (11/2) sore.

Granat juga akan melakukan pengecekan ke lembaga atraksis yang menerbitkan surat tanda pecandu narkoba yang dibawa Mukhlis Basri. Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Lampung II ini menilai surat tersebut janggal.

"Didalam surat itu diterangkan pada bulan oktober 2016 dia dibawah pengawasan lembaga Atraksis, Lembaga yang dibawah naungan Dinas Sosial, namun ini tanggalnya diterbitkan tanggal 30 Januari 2017 seminggu setelah Mukhlis Basri ditangkap Polda, kami akan cek juga ke lembaga itu, karna keteranganya Muchlis kalau mau rapat pake Happy Five, kalau mau karaoke pake Happy Five, kami heran saja, kemudian Muchlis sebelumnya Negatif lalu sekarang positif bisa saja sebagai dalih agar bisa direhab sehingga tidak ditahan" jelasnya didampingi pengurus Harian Granat Kota Bandar Lampung Ginda Anshori Wayka, Roby Paul dan Lainya.

Ia menegaskan, Bahwa masalah Narkoba adalah musuh bersama, dan Lampung saat ini sudah darurat Narkoba, dan atas dasar itu secara Kelembagaan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) meminta ketegasan Dirnarkoba Polda Lampung, agar kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya hukum tetap terjaga.

" Kami Berharap penegakan hukum tidak mencedrai rasa keadilan, jangan sampai hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas, dan masalah sekda tanggamus menjadi perhatian khusus Granat, dan seharusnya proses rehabilitasi pengguna Narkoba haruslah berdasarkan putusan pengadilan" pungkasnya.



Sementara dijawab Direktur Ditnarkoba Polda Kombes Pol Abrar Tuntalanai, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang benar hingga pada tahap pemberkasan terhadap Mukhlis Basri P21 (lengkap).

"Mukhlis itu selama di kita, hingga pelimpahan tahap dua (P21) pada kamis waktu itu, masih kita lakukan penahanan. Kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan, tugas kami sebagai penyidik sudah selesai," katanya.

Dijelaskanya, adanya rehabilitasi itu setelah dilakukan assesment oleh berbagai pihak diantaranya dari BNN, Kejaksaan dan Polda.

"Karena pertama kami tangkap, kami temukan dua Barang bukti, tidak ada pasal pemakai, dan tidak berbicara rehab,"ungkapnya.

Namun setelah dilakukan tes rambut dan darah Mukhlis terbukti positif pengguna narkoba dan dia (Mukhlis,red) menceritakan bahwa ketika diperiksa dia cerita saat itu dia memakai setengah butir pada sebelumnya.

"Karena tes darah positif, kemudian dasar itulah kami masukan pasal pemakai. Kemudian dia cerita lagi dia bilang dia punya riwayat ketergantungan. Saya tidak ingin percaya itu, kemudian dia assesment di BNP. bulan oktober dia sudah terdaftar di lembaga atraksis, dia ternyata memang sudah lama bermain di aktraktis. Karena dia ini punya riwayat ketergantungan, dia ini korban. Memang punya hak rehab," katanya lagi.


Kemudian, pihaknya bahkan mendapat intruksi langsung dari Kapolda agar berhati-hati menangani perkara pejabat tanggamus tersebut, karena jika sampai salah langkah bisa tidak baik untuk institusi Polri.

"Kami tidak mau bermain api, ditambah Kapolda juga tidak mau main-main dengan perkara ini, wartawan pun setiap hari selalu pantau kasus ini," imbuhnya.

Diceritakanya, Kapolda saja heran, kenapa Mukhlis dapat surat dari atraksis, lalu kemudian Kapolda meminta supaya mengecek ke lembaga tersebut yang berada tidak jauh dari Polsek Sukarame.

"Mukhlis ini kami kenakan pasal berlapis. Pak kapolda sendiri yang perintahkan, kok dia dapat atraksis sih, kemudian saya cek ke atraksis, saya cek ternyata dia benar dibawah pengawasan dinas sosial," katanya.

Ia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak setuju dengan adanya rehab tersebut, namun karena Mukhlis sudah mengajukan ke BNN, maka pihaknya terpaksa merehab.

"Mereka ajukan rehab, kami pun sebetulnya tidak mau, kemudian kata saya tunggu P21, di menit- menit terakhir itu dia bawa surat keterangan kecanduan narkoba dari lembaga atraksis. Atas dasar itulah (atraksis,red) kita terima rehab, kita terima karena memang setiap warga negara berhak dan itu juga diatur dalam MA," jelasnya.

Lanjut ia, Saat ini perkara sudah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Silahkan pertanyakan kejaksaan seperti apa setelah dilimpahkan tahap dua dari Polda," Pungkasnya.

Diketahui, selain menyambangi Kantor Ditnarkoba Polda Lampung, Rombongan Granat juga menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, namun sesampainya disana Ketua DPP Granat Henry Yosodiningrat Kecewa karna Kepala BNN tidak ada ditempat, dan tidak ada perwakilan BNN yang mampu menjawab pertanyaanya. (TL)


Post a Comment

0 Comments