Granat Pertanyakan Keputusan Rehabilitasi Sekda Tanggamus Muchlis Basri Ke Dirnarkoba dan BNN Lampung

Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Hendry Yosodiningrat saat diwawancarai awak media Dikantor Dirnarkoba Polda Lampung, Sabtu (11/2)

Taktik Lampung - Adanya perlakuan khusus terhadap Kasus dugaan pengguna Narkoba yang menimpa Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri menjadi perhatian khusus DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung.

Tidak Tanggung-tanggung, sebagai salah satu elemen masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan Narkoba, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP Granat) Hendry Yosodiningrat turun langsung ke Lampung dan menyambangi Kantor Ditnarkoba Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Jajaran Pengurus DPD Granat Provinsi Lampung, Sabtu (11/2) Sore.

Dalam Kunjunganya Ke Kantor Dirnarkoba Lampung, Ketua Umum Hendry Yosodiningrat disambut Langsung oleh Dirnarkoba Polda Lampung Kombes.Abrar Tantulanai dan langsung menuju keruangnya.



Dalam dialog yang berlangsung terbuka tersebut, Pengacara Kondang tersebut mengapresiasi jajaran Dirnarkoba Polda Lampung dalam mengungkap dan menangkap pelaku Narkoba yang ada diprovinsi Lampung.

Namun ia mempertanyakan, proses hukum yang berlangsung terkait adanya keputusan melakukan rehabilitasi kepada Sekda Tanggamus yang dianggap mencedrai rasa keadilan dimata Masyarakat.

" Kita Apresiasi upaya penegak hukum dalam memberantas Narkoba yang ada di Provinsi Lampung, tapi kami merasa proses hukumnya seperti ada yang harus dipelajari, yang tadinya negatif jadi positif, dan kita melihat sangat mudah sekali bagi Pejabat yang terlibat Narkoba, setelah ditangkap lalu direhabilitasi tanpa adanya proses pengadilan" ujarnya saat menyambangi Kantor Dirnarkoba Polda Lampung, sabtu (11/2)

Menurutnya, Ada mekanisme Hukum yang harus dilalui sebelum melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, yakni berdasarkan keputusan pengadilan.

" Kami mengikuti perkembanganya, ternyata setelah diketahui, ternyata Sekda Tanggamus Muchlis Basri melakukan syukuran dan berbicara akan ngantor kembali, inikan menimbulkan kecurigaan, jangan sampai Hukum kita tajam kebawah tapi tumpul keatas" imbuhnya.

Kemudian, Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan akan mempelajari kasus tersebut, dengan meminta keterangan secara langsung dari Pihak Dirnarkoba Lampung, dan Juga Badan Narkotika Nasional.

" Granat akan kawal ketat kasus ini, dan habis dari sini (Dirnarkoba Polda Lampung.red) Granat juga akan ke BNN agar masyarakat yakin bahwa Hukum diindonesia benar-benar ditegakan, tapi kalau penegak hukum terlalu mudah memberi keputusan, ini yang menjadi masalah, orang tidak takut untuk menggunakan narkoba, termasuk oknum pejabat negara dan pejabat tinggi karna mereka menganggap kalau tertangkap hanya direhabilitasi. Hal ini sangat tidak menguntungkan, karena ini menjadi peluang meningkatnya penggunaan dan peredaran gelap narkoba, ada rasa ketidak adilan bagi pejabat dengan masyarakat biasa,"tegasnya

Sementara, Dirnarkoba Polda Lampung Kombes.Abrar Tantulanai mengatakan bahwa Proses hukum Sekda Tanggamus sudah P21 dan sudah masuk ranah kejaksaan.

" Kita sudah tahan Muchlis Basri, dan kita sudah kenakan pasal berlapis, bukan hanya menyimpan narkoba, tapi kita juga kenakan pasal pengguna narkoba juga, dan berkas sudah P21 dan sudah masuk kekejaksaan" ujarnya.

Menurutnya, Pihaknya juga sudah melakukan penyidikan selama dua minggu, mengingat kasus ini menjadi sorotan masyarakat.

" jadi penyidikanya sudah kita prioritaskan dan kita percepat hingga dua minggu, dan kalau dari kita sudah limpahkan kekejaksaan, dan Muchlis Basri juga punya surat keterangan rehabilitasi dari lembaga Atraksi salah satu lembaga sosial, yang menangani masalah rehabilitasi narkotika, nanti silahkan dicek saja, kami punya suratnya tertanggal 30 januari 2017, tapi tidak untuk dipublish, yang jelas berkas sudah kita limpahkan kekejaksaan" Pungkasnya.



Usai berdialog dengan Dirnarkoba Polda Lampung, Rombongan granat secara tertib meninggalkan ruangan dan bergegas menuju Kantor BNN di Way Halim Bandar Lampung karna pasca mendapat asesmen dari BNN Lampung, Mukhlis Basri tak lagi ditahan di Polda Lampung. dan dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung, sejak Minggu (5/2)

Namun setelah sesampainya dikantor BNN Provinsi Lampung, Ketua Umum DPP Granat Hendry Yosodiningrat merasa kecewa karna Kepala BNN tidak ada ditempat dan hanya ditemui oleh Kabag Umum Sukamto dengan alasan hari libur.


" Jadi siapa yang bisa mewakili dari BNN Lampung untuk menjawab pertanyaan saya, tadi saya sudah hubungi kepala BNN katanya akan mengirim utusan, tapi ini yang datang saya tanya katanya tidak ada penberitahuan, kemudian saya tanya lagi Kantor Rehabilitasi itu berfungsi untuk apa, tidak bisa jawab lagi, ya sudah kita keluar saja" ujarnya dikantor BNN Provinsi Lampung, Sabtu (11/2)


Saat dikomfirmasi awak media, sambil keluar ruangan BNN, Hendry Yosodiningrat merasakan kekecewaanya, menurutnya lembaga yang seharusnya berfungsi dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tidak bekerja secara maksimal

" Memang ini hari Libur, tapi libur untuk admistrasinya, kalau untuk pelayanan publik ini harus 24 jam full harus bekerja, dan itu memang sudah tugas mereka, kalau seperti ini iya kita kecewa, dan kita akan diskusikan dengan teman-teman Granat apa langkah-langkah yang akan kita perbuat nantinya, td kita tadi sudah ke dirnarkoba, Ke BNN meski tidak mendapatkan keterangan, yang jelas Granat tidak berhenti sampai disini" Pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments