Keputusan Rehabilitasi Tanpa Proses Pengadilan, Dipertanyakan Granat Lampung

Pengurus Harian Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH.MH. Foto.Ist

Taktik Lampung - Pengurus Harian Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka menyayangkan langkah Polda Lampung dan BNN Lampung yang memberikan rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. Menurutnya keputusan rehabilitasi bagi pengguna narkoba mestinya melalui pengadilan.

“Seharusnya produk keputusan rehabilitasi pengguna atau pemakai narkoba itu adalah ranahnya pengadilan, sehingga langkah kepolisian dan Badan Narkotika Nasional dalam penyelidikan dan penyidikan melakukan rehabilitasi tak menjadi kontroversi,” katanya, kepada Taktik Lampung, Jumat (10/2).

Dikatakan Ansori, bahwa bagi seseorang yang ditangkap karena kasus narkoba maka diupayakan melalui putusan pengadilan dengan segera diurus semacam putusan sela.

“Jadi langkah penanganan hukumnya tetap dilakukan oleh polisi dan BNN, mohon maaf saja mengapa cara ini yang mesti dilakukan karena kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan BNN hari ini masih lemah apalagi masyarakat melihat perbedaan pelayanan hukum yang sangat timpang sehingga menciderai perasaan keadilan masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menyindir, pelayanan hukum kepolisian dan BNN menjadi tak professional karena mereka yang menangkap, dan mereka juga yang memberikan keputusan rehabilitasi sehingga memungkinkan timbulnya abuse of power dalam implementasi peraturan.

“Regulasi soal penanganan pengguna dan pemakai harus disempurnakan jika tidak maka hukum akan dianggap berkhianat tak menggunakan asasnya terutama equality before the law (semua orang sama kedudukannya dimata hukum),” tutupnya. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments