Paslon Siti Rahma-Edi, Harapkan Penyelenggara Netral

Kuasa Hukum Siti-Edi, Fanzir saat berkunjung kekantor Panwaslu Pringsewu, Senin (30/1) Foto.Ist

Taktik Lampung - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pringsewu, Siti Rahma – Edi Agus Yanto, berharap penyelenggara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 berlaku jujur dan adil serta berlaku netral.

"Kami berharap penyelenggara Pilkada di Pringsewu baik Panwaslu maupun KPU dapat menjalankan asas-asas Pilkada yang jujur dan adil," kata tim hukum Paslon Pringsewu, Siti Rahma – Edi Agus Yanto, Faanzir Zarami, Senin (30/1).

Ia menjelaskan jujur dan adil merupakan salah satu hal yang paling diharapkan oleh seluruh pasangan calon kepada penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu diberbagai tingkatan.

“Jangan sampai Panwaslu maupun KPU berat sebelah kepada salah satu pasangan calon. Karena selama ini kami merasa Panwaslu berat sebelah dalam melakukan pengawasan Pilkada,”katanya.

Mantan Ketua Panwaslu Mesuji ini mencontohkan tidak berlakunya keadilan yang dijalankan Panwaslu Pringsewu adalah adanya pencabutan atribut kandidat yang tidak dilakukan secara merata dan terkesan pilih kasih serta diskriminatif.
Oleh karena itu, menurutnya penyelengara harus memahami semua aturan dan patuh terhadap aturan. 

“Paham tugas dan fungsi, tahu apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan,”jelasnya.

Dengan begitu, sambungnya, dengan menjaga integritas pemilu, netral, bersikap adil kepada semua paslon, dan menjaga semua godaan-godaan yang salah.

“Jika sudah diambil sumpah, maka penyelenggara pemilu harus kontrol, dan sikapnya harus netral,” tegasnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Pringsewu, Aprizal mengatakan bila pihaknya selalu menekankan asas keadilan dalam melakukan pengawasan Pilkada serentak 2017.

“Kami (Panwaslu) tidak pilih kasih semua sama. Semua kami awasi, kalau ada laporan langsung kami tangani,” ujarnya.

Aprizal mencontohkan hal itu seperti laporan masyarakat atas dugaan money politik yang dilakukan calon wakil bupati Pringsewu Fauzi yang melakukan bagi – bagi uang pada acara pesta warga. 

“Semua laporan yang memenuhi kami tangani dan kami proses ke Gakumdu. Seperti yang dilakukan cawabup Fauzi. Karena keputusan Gakumdu, maka apa yang dilakukan Fauzi tidak memenuhi unsur,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, seluruh paslon untuk tidak melakukan pelanggaran, baik dalam kampanye maupun saat pencoblosan nanti. “Kami (Panwaslu) juga dibantu jika menemukan indikasi pelanggaran segela dilaporkan,”ungkapnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments