Arist Merdeka Sirait : Lampung Bencana Kekerasan Seksual dan Anak

Ketua Komisi Nasional (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait saat memaparkan program dan strategi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan bersama Lembaga perlindungan Anak (LPA) Se-Provinsi Lampung, Senin (22/5)

Taktik Lampung - Ketua Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait bersilaturahmi dan konsolidasi bersama Lembaga perlindungan Anak Se Provinsi Lampung yang digelar di RM.Kampoeng Bamboe Bandar Lampung, Senin (22/5).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Provinsi Lampung menempati posisi ke-9 tertinggi dari 34 provinsi Se-Indonesia terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

" Provinsi Lampung masuk kategori bencana kekerasan seksual dan anak, menempati posisi ke-9 Se-Indonesia menurut data yang kita punya, jadi diperlukan program dan strategi untuk mencegah terjadinya kasus-kasus yang dapat merusak anak bangsa" jelasnya saat konfrensi pers dipondok Kampoeng Bamboe Bandar Lampung, Senin (22/5).

Untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Komnas anak bakal mengeluarkan program pencegahan dan program deteksi dini serta membangun gerakan nasional perlindungan anak sekampung.

"Yang masuk dalam program pencegahan di antaranya adalah, mendorong peran serta masyarakat untuk membangun gerakan perlindungan anak dimulai dari kampung-kampung, desa, atau RT, itulah yang disebut Gerakan nasional perlindungan sekampung," tegasnya.

Menguatkan kembali peran keluarga dalam pengasuhan, pendidikan dan perlindungan anak yang ramah anak melalui pendekatan, penanaman kembali interaksi spritual dan nilai-nilai keagamaan dalam lingkup rumah. Selain itu, membangun tekad bersama masyarakat menentang narkoba, kekerasan seksual, pornografi di lingkungan anak sebagai musuh bersama.

Sementara terkait program deteksi dini yaitu membuat kelompok-kelompok perlindungan anak untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi sosial anak di masing-masing kampung, desa, dan RT.

" Kita akan rekomendasikan, Mendorong percepatan peningkatan status Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjadi setingkat dengan kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di masing-masing kabupaten kota" Pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments