Tony Sarankan, Stadion Pahoman 'Hibahkan' Ke Pemkot

H.Tony Eka Candra saat diwawancarai awak media diruanganya, Rabu (3/5)

Taktik Lampung - Sekertaris Komisi III DPRD Lampung H. Tony Eka Candra menyikapi persoalan Stadion olah raga Pahoman, yang selama ini dikelola oleh Pemerintah kota kemudian diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, stadion Pahoman dibangun sejak tahun 1977 sebagai Markas (homebase) bagi tim-tim sepakbola mulai dari Jaka Utama, PSBL, Lampung Putra, dan Lampung FC, dan pada tahun 1981 Lampung mendapatkan mendali Emas pada PON X di Jakarta.

Setelah lebih kurang 40 tahun sejak dibangunnya stadion Pahoman, sudah seharusnya dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan, tidak hanya sepak bola tapi juga cabang olah raga yang lain" jelasnya saat diwawancarai diruang Komisi III DPRD Lampung, Rabu (3/5).

Stadion Pahoman bukan hanya sebagi sarana sepak bola, tetapi juga sudah seharusnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan Ikon Kota.

"Persoalan Aset, mitra koordinasi Komisi III DPRD Provinsi Lampung, dan kami menyarankan kepada Pemprov untuk 'menghibahkan' aset Pemprov yakni stadion Pahoman kepada pemerintah Kota Bandar Lampung" ujarnya.

Kemudian menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung, lebih baik fokus pada pengembangan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, agar disana juga dapat dijadikan sebagai pusat sarana olah raga bagi masyarakat yang dikelola Pemprov.

Untuk kondisi saat ini sulit bagi Pemprov membangun keduanya, karna APBD Provinsi Lampung Rp. 6,723.785.171.614 Triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp.2,649.215.474.000 Triliun, itupun disokong dana perimbangan Rp.4,031.511.697.614 Triliun, dan Pendapatan daerah yang sah Rp.43.058.000.000 milyar. Total APBD Provinsi Lampung Rp.6.723.785.171.614. Jadi sangat kecil sekali APBD Provinsi Lampung bila dibandingkan dengan Provinsi lain, sehingga alangkah lebih baik, dan akan lebih bermanfaat bila stadion Pahoman itu dihibahkan kepada Pemerintah Kota" bebernya.

Karena masih banyak sekali prioritas Pembangunan yang harus dikelola oleh Pemerintah Provinsi, seperti infrastruktur, Kesehatan, dan pendidikan.

"Masyarakat tidak akan mempermasalahkan siapa pengelolanya, yang jelas masyarakat bisa merasakan manfaatnya" imbuhnya.

Lanjut ia, kita ketahui Kota Bandar Lampung adalah ibu Kota Provinsi Lampung, Etalase, dan Wajahnya Provinsi lampung. Apabila ibukotanya baik, maka Pemerintah Provinsi juga akan mendapatkan citra yang baik, begitu juga sebaliknya, kalau ibukota Provinsi Lampung ini mendapat citra yang buruk, maka pemprov juga mendapat predikat yang buruk pula, karna esensi pembangunan sedungguhnya kembali untuk kepentingan masyarakat.

"Pada perencanaan Pembangunan stadion Pahoman, tentu Pemprov punya masterplan, berikan masterplan tersebut, agar Pemkot juga membangunnya sesuai dengan mastar plan yang sudah dibuat oleh Pemprov Lampung" jelasnya.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung pembangunan, antara Pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi harus 'bersinergi'.

"Membangun kota Bandar Lampung bukan hanya tanggung jawab Pemkot dan masyarakatnya saja, tapi ada tanggung jawab Pemprov didalamnya, jadi harus ada perhatian lebih, karena baiknya pembangunan kota Bandar Lampung merupakan cerminan pembangunan Provinsi Lampung" jelasnya lagi.

Dirinya yakin dan percaya, bahwa DPRD Provinsi Lampung akan menyetujui, apabila Pemprov menghibahkan stadion Pahoman kepada Pemkot, Karena DPRD adalah reperesentasi masyarakat.

"Yang terpenting keberlangsungan stadion Pahoman benar benar dirasakan asas manfaatnya oleh masyarakat, 'tidak perlu tukar guling', karena tidak ada yang dirugikan, justru menguntungkan masyarakat sebagai sarana olahraga dan ruang terbuka hijau" tuturnya.

Disinggung, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : G/31/B/07/HK/2017 tentang pengambil alihan pengelolaan stadion Pahoman, karena SK lama tentang Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/299/B.IV/HK/1990 tentang penyerahan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan stadion olah raga Pahoman kepada Walikota Kepala Daerah Tingkat II Bandar Lampung oleh Pemprov Lampung dikarenakan sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, menurutnya, justru PP Nomor 27 tahun 2014 mengatur tentang hibah dan dibolehkan dihibahkan kepada Pemkot.

"Aset pemerintah itu pada hakekatnya milik rakyat, bukan milik pribadi yang sedang memegang pemerintahan saat ini. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, justru masyarakat yang diuntungkan dan merasakan," tegasnya.

Sekarang lanjut ia, masalah hibah ini berpulang kepada 'kelegowoan' dan 'keikhlasan hati' dari para pemimpin, ada tidak 'Nawaitu' untuk bersinergi membangun Kota Bandar Lampung, sebagai ibukota dan etalase Provinsi Lampung, khususnya dibidang olah raga. Pihaknya meyakini Pemerintah kota akan membenahi dan membangun stadion Pahoman menjadi lebih baik sesuai kebutuhan.

"Membangun fly over dalam mengurai kemacetan lalu lintas di bandar lampung saja Pemkot mampu, apalagi membangun stadion Pahoman" candanya.

Disinggung adanya keterkaitan politik, Ketua DPD Granat Provinsi Lampung ini menegaskan sama sekali tidak ada kaitannya dengan unsur politik ataupun kepentingan partai maupun kepentingan pilkada.

"Tidak ada, ini semata mata menjalankan tugas, peran dan fungsi sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, agar stadion pahoman itu bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat" tegasnya lagi.

Bukan hanya menjalankan fungsi di DPRD, tapi Juga menjalankan kewajiban untuk saling ingat mengingatkan dalam kebaikan dan kebenaran, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Ashr ayat (1-3).

"Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran" Pungkasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments