DPRD Minta Pengembang Pasar SMEP, Kembalikan Dana Pedagang

Foto.Ist

Taktik Lampung - DPRD Kota Bandarlampung meminta pihak pengembang PT. Prabu Artha Developer mengembalikan dana yang telah ditarik dari para pedagang Pasar SMEP. Hal ini diungkapkan oleh Yuhadi, Barlian Mansyur dan Indrawan, anggota dewan setempat.

Menurut Yuhadi dana yang ditarik pengembang dari para pedagang mencapai angka puluhan miliar. Namun akibat ketidakjelasan pembangunan Pasar SMEP ini, membuat para pedagang menjadi menderita.

“Karenanya saya berharap mereka (pengembang,red) segera mengembalikan dana yang telah ditarik. Bila tidak saya berharap pihak pedagang ataupun Pemkot Bandarlampung membawa masalah ini keranah hukum. Dan kami (DPRD,red) siap mendampingi,” tegas mantan aktivis IAIN Raden Intan Lampung ini.

Hal senada dikatakan Barlian Mansyur. Anggota Fraksi Partai Golkar ini pun mengaku siap mendampingi para pedagang dalam menuntut haknya yang telah dirampas pihak pengembang.

“Sudah semestinya pihak pengembang memiliki hati nurani. Lantaran ulah mereka kita para pedagang menjadi menderita. Dan ini harus segera dicarikan jalan keluarnya oleh Pemkot Bandarlampung,’ harap Barlian Mansyur.

Sikap sama ditunjukan anggota DPRD lainnya, Indrawan. Menurutnya sikap Pemkot Bandarlampung memutus kontrak pengembang harus didukung. Tapi masalahnya bukan hanya itu. Pengembang juga harus diberi deadline waktu agar dapat mengembalikan dana yang ditarik mereka dari para pedagang.

“Ini juga penting sehingga penderitaan pedagang tidak berlarut-larut. Kemudian segera tunjuk pengembang baru. Saya sendiri banyak teman yang ingin berinvestasi terhadap Pasar SMEP. Tapi harus jelas semuanya terlebih dahulu,” urainya.

Seperti diketahui pihak pedagang menjadi korban yang paling teraniaya akibat perjajian pembangunan dan penataan Pasar SMEP yang mangkrak ini. Bahkan, banyak pedagang yang jatuh sakit akibat stres, terserang stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang ternyata tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.

Persoalan ini makin meluas seiring ketidakjelasan mengenai keberadaan bank garansi (BG) atau uang jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat senilai Rp14,3 miliar lebih. 

Sebagaimana disampaikan Hengki Irawan, S.P.,M.H. Menurut advokat Peradi Lampung ini sudah semestinya Pemkot Bandarlampung menjelaskan permasalahan ini ke publik secara gamblang. Tujuannya agar tidak timbul prasangka negatif di mata masyarakat terhadap kinerja Pemkot Bandarlampung khususnya mensikapi mangkraknya pembangunan Pasar SMEP.

“Jujur saja, saya agak aneh juga jika sampai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas hingga Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya bank garansi atau uang jaminan sebesar Rp14,3 miliar,” tutur Ketua Poros Pemuda Indonesia Provinsi Lampung tersebut.

Dikatakan Hengki Irawan, masalah mangkraknya pembangunan Pasar SMEP bukan merupakan persoalan main-main. Ini menyangkut nasib ratusan pedagang yang menggantungkan nasibnya disana. Apalagi masalah ini diakuinya langsung atau tidak langsung telah memakan korban jiwa. Karenanya dengan adanya isu-isu yang sensitif, terutama masalah dana jaminan ini, dikhawatirkan memicu keresahan terutama di kalangan pedagang. Dimana banyak uang mereka yang kini tidak jelas keberadaannya karena terlanjur diambil pengembang.

Lebih jauh Hengki meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam mensikapi persoalan ini. Baik Kejaksaan atau Kepolisian sudah semestinya turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

“Bisa Kejati ataupun Kejari. Atau bisa Polda ataupun Polres Bandarlampung yang melakukan pengusutan. Silakan saja. Jangan malah didiamkan,” harapnya.(TL/*)


Post a Comment

0 Comments