Yuhadi Puji Kemajuan UIN Raden Intan Lampung

Yuhadi,SHI

Taktik Lampung - Alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung yang kini telah bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan memuji perkembangan kampus tersebut. 

Mereka pun membantah tentang beredarnya isu yang menyatakan bahwa ijazah IAIN tidak diakui dan ilegal. Diakui mereka kwalitas pendidikan dan alumni IAIN kini justru tersebar di berbagai lembaga negara. Mulai yang menjadi dosen, politisi, polisi, TNI, jaksa, hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berbagai profesi lainnya.

“Jadi adanya isu-isu miring ini jelas tidak benar. Mereka cemburu melihat berbagai capaian prestasi yang diraih UIN Raden Intan. Tapi tidak perlu khawatir. “Kullu dzi ni’matin mahsudun” (setiap pemilik nikmat pasti ada yang dengki). Semakin tinggi pohon, pasti terpaan angin semakin kencang,” tegas Yuhadi SH.i, salahsatu alumni IAIN Raden Intan, kemarin.

Diuraikan anggota DPRD Kota Bandarlampung tersebut, sebagai alumni IAIN Raden Intan dia sangat bangga dengan almamater yg telah menerpa dan mendidiknya menjadi manusia akademis pencinta dan pengabdi yang bernapaskan Islam. Dulu seingatnya, pada saat kuliah di IAIN, dia sering terinjak kotoran hewan seperti Sapi atau Kerbau, lantaran banyak ternak yg berada di sekitaran kampus. Lalu sampah pun terlihat berserakan.

“Tapi kini kondisi itu tidak ada lagi. Kampus IAIN yang telah naik tingkat menjadi UIN Raden Intan sekarang menjelma menjadi kampus yg asri dan megah,” tambahnya.


Seperti diberitakan meski IAIN Raden Intan Lampung telah bertransformasi menjadi UIN, namun ijazah para alumninya tetap legal dan sah 100 Pesen. Isu tentang Ijazah IAIN tidak diakui dan disebut ilegal adalah tidaklah benar dan sangat tidak mendasar. Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Rektor UIN Raden Intan Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag.

Menurut Mukri, dirinya mengibaratkan bahwa perubahan status IAIN ke UIN seperti proses baru pindah rumah. Jika dulu pihaknya hanya menginduk ke Kementerian Agama (Kemenag). Namun sejak menjadi UIN, di samping ke Kemenag, kini UIN juga menginduk ke Kemenristekdikti. Yang Prodi Agama/Fakultas Agama tetap menginduk ke Kemenag. Sementara yang (prodi) umum ke Kemenristekdikti.

Menurutnya, sebagai perguruan tinggi negeri dan terakreditasi, IAIN yang baru bertransformasi ke UIN ini adalah legal dan sah. Terkait dengan ijazah yang belum terdaftar di PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Kemenristekdikti, ia mengatakan semuanya kini dalam proses. Mukri pun menambahkan, bahwa ijazah yang dikeluarkan UIN Raden Intan Lampung selama ini sudah sesuai prosedur yang ada. “Silakan saja jika ada masalah. Bisa tanyakan langsung ke kampus. Nanti akan kami jelaskan dan layani dengan baik,” himbau dia.

Sementara itu, Kepala LPM (Lembaga Penjamin Mutu) UIN Raden Intan Dr. Deden Makbuloh, M.Ag menyampaikan keabsahan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah. “Perguruan tinggi yang sah mengeluarkan ijazah adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi. UIN sudah memiliki akreditasi, jadi ijazah yang dikeluarkan sah,” katanya.

Deden memaparkan, terkait masalah pengakuan belum terdaftarnya ijazah alumni UIN Raden Intan Lampung di bawah tahun 2012. Pasalnya
kebijakan harus mendaftarkan di PDPT Kemenristekdikti ini baru di terapkan pada tahun 2012.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments