DPRD Lampung Tengah Setujui Tiga Perda

Foto.Ist

Taktik Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Persetujuan Bersama Rencana Peraturan Daerah di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Senin (31/7).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua  DPRD Lamteng Hi.A.Junaidi Sunardi dan didampingi Wakil Ketua III Hi.Joni Hardito dan dihadiri 42 anggota dari 50 anggota DPRD Lamteng serta Sekretaris Dewan Syamsi Roli.

Hadir pula dalam sidang tersebut Bupati Lampung Tengah DR.Ir.Hi.Mustafa, Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto, Sekretaris Daerah Adi Erlansyah, para Asisten dan Staf Ahli dilingkungan Pemkab Lamteng, Para Kepala SKPD Lampung Tengah dan Jajarab Forkopimda Lamteng.

Rapat Paripurna ini membahasa tentang RAPERDA yang disetujui menjadi Perda yaitu tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan minuman Beralkohol serta Perubahan Atas Perda Lamteng nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah.

Ketua DPRD Lampung Tengah Hi.A.Junaidi Sunardi berharap dengan telah dibahasnya Perda Hak Keuangan dan Admibistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Lamteng dapat meningkatkan produktivitas kinerja DPRD Lamteng kedepannya.

"Semoga Perda ini dapat teralisasi,dan harapannya kedepan kinerja dari DPRD Lampung Tengah dapat berjalan dengan maksimal, "ungkapnya.


Hal serupa juga disampaikan oleh Bupati Lampung Tengah DR.Ir.Hi.Mustafa dalam sambutannya, bahwa rapat peraturan daerah dalam rangka memaksimalkan kerja dengan kebutuhan kabupaten yang sangat luas.

Pemkab Lampung Tengah memberikan apresiasi atas kerja keras pihak DPRD yang telah mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah setempat.

"Kami apresiasi, dengan luasnya wilayah kabupaten lampung tengah ini, tentunya tugas-tugas kawan-kawan DPRD Lamteng juga cukup banyak.Tentunya kita paham dalam usulan ini perlu adanya peningkatan kesejahtraan mereka, ujarnya Bupati Ronda ini.

Bupati menambahkan, untuk menciptakan situasi dan kondisi tidak ada anak muda yang ugal ugalan dan mabuk mabukan karena minuman jeras, Pemkab lamteng juga mengusulkan Perda Air Minuman Keras kepada Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD lamteng yang juga dibahas dalam paripurna ini.

Hal ini dilakukan agar peredaran minuman keras tidak merajalela dikabupaten Lampung Tengah untuk terlakunya dan dijual kemana.

"Perda ini juga kita buat sehingga minuman keras tidak beredar dan tidak asal jual di Lampung Tengah. Kalau untuk perda tentang Retribusi Pajak Air Bawah Tanah tentunya banyak hal yang kita atur tentang peningkatan PAD, salah satunya kita mengatur  tentang pajak air bawah tanah, kami akan lakukan pembahasan selanjutnya ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan diregistrasi."ungkapnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments