GRANAT : Bandar Narkoba Halal Ditembak Mati

Foto.Ist.

Taktik Lampung -
Maraknya peredaran narkoba dalam lapas yang santer dikabarkan akhir-akhir ini, menggambarkan betapa bobroknya sistem pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Lampung.

Hal ini tentunya menjadi sorotan seluruh pihak tak terkecuali menjadi penilaian khusus bagi salah satu lembaga yang concern di bidang Narkotika yakni DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung.

Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, SH, MH mengungkapkan, jika pengawasan Narapidana Narkoba didalam lapas masih sangat lemah, sehingga dapat menimbulkan hal-hal negatif salah satunya seperti maraknya peredaran narkotika didalam lapas.

"Dengan teknologi yang semakin maju, tak dipungkiri jika peredaran narkotika di Lapas akan semakin mudah dijangkau dan mudah dilakukan. Sebab, pengawasan disana juga masih longgar, dan Harusnya aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian terus melakukan razia rutin di dalam lapas," Ujar Gindha saat diwawancarai awak media, Sabtu (19/8).

Selain lemahnya pengawasan, hukuman yang berlaku bagi pengguna, bandar dan pengedar narkotika tidak membuat efek jera.

Berdasarkan data Kemenkumham, sebanyak 3320 narapidana dari 7635 di lapas dan rutan se Lampung merupakan pecandu, pengguna, bandar dan pengedar yang terlibat dalam kasus kejahatan dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam UU Narkotika 35 tahun 2009, pengguna atau pecandu narkotika bisa direhabilitasi meskipun dirinya di dalam penjara. Dan juga seharusnya hukum di Indonesia dapat memberikan efek jera bagi pengguna, pecandu, pengedar atau bahkan bandar narkotika.

"GRANAT, hakim, jaksa dan polisi sepakat jika narkotika merupakan musuh bangsa. dan musuh umat manusia. Dalam memberikan vonis, seharusnya aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya bagi produsen, bandar dan pengedar narkotika," jelasnya.

Yang paling penting, menurutnya, palang pintu terakhir yakni pihak lapas dan rutan harus bersungguh-sungguh menjalankan tugas, dan bertanggung jawab dalam pengawasan.

Sementara itu, Sekertaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH, MH mengatakan fenomena over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan bukan hanya terjadi di Lampung, tapi seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Menurutnya hal itu disebabkan oleh Pemerintah yang belum mampu menyediakan tempat yang layak bagi narapidana.

"Pencegahan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua komponen bangsa, karena tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi ini merupakan tanggungjawab semua komponen bangsa termasuk GRANAT. Oleh karena itu, masyarakat harus ikut serta untuk membantu Pemerintah dalam pencegahan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Agus BN.

Kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menurutnya merupakan kejahatan paling berbahaya karena dapat merusak generasi bangsa.

"Sebenarnya, penegak hukum terutama polisi tidak perlu memasukkan para pecandu dan pengguna narkotika ke lapas. Sebab, lebih manusiawi jika dirujuk untuk direhabilitasi. Maka saran saya selaku Sekretaris GRANAT Provinsi Lampung agar para pengguna dan pecandu narkotika saja yang direhabilitasi, kecuali si produsen, bandar dan pengedar, menurut saya secara pribadi halal untuk ditembak mati. Tetapi secara hukum harus melalui proses hukum untuk diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," tegas Anggota Komisi III DPRD Lampung ini.

Pengguna atau pecandu narkoba disarankan untuk dilakukan upaya rehabilitasi karena itu sudah merupakan suatu bentuk hukuman. 

"Terkecuali pengguna itu oknum aparat penegak hukum, oknum aparatur birokrasi, oknum TNI/POLRI, dan oknum pejabat negara dan pejabat publik. Mereka tidak termasuk yang harus direhabilitasi karena seyogyanya mereka berada di garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunan narkotika," jelasnya.

Soal bobroknya pengawasan dalam lapas dan rutan, Agus menilai jika hal ini merupakan suatu dampak akibat kurang sejahteranya para petugas di LP dan juga tidak ada rolling petugas LP di tiap harinya.

"GRANAT melihat itu dan sesegera mungkin akan menyurati secara resmi kepada Kemenkumham untuk segera bertindak, dan kita juga akan usulkan kepada pihak terkait yakni aparat Kepolisian untuk melakukan penggeledahan atau Razia di sana secara kontinue," imbuhnya.

Soal kelebihan kapasitas dalam lapas maupun rutan, diharapkan pelaku tindak kejahatan memperbaiki diri sehingga tidak lagi melakukan tindak pidana dan setelah menjalani masa pidananya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa melakukan tindak pidana serta diterima kembali oleh masyarakat. 

"Dalam kenyataannya, pelaksanaan pembinaan narapidana tersebut terdapat banyak masalah, diantaranya terjadinya kerusuhan, narapidana yang melarikan diri, meninggalnya narapidana selama menjalani masa hukumannya, sarana dan prasarana LP yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau terjadinya over kapasitas dan banyak masalah lainnya. Diantara berbagai masalah tersebut, masalah over kapasitas yang tejadi di Lembaga Pemasyarakatan hampir dialami oleh LP di seluruh Indonesia, dimana jumlah narapidana yang menjalani pembinaan di LP tersebut melebihi kapasitas (daya tampung) yang telah tersedia," Pungkasnya (TL/*)

Post a Comment

0 Comments