LPSN-PB Tuding Disdik Provinsi Lampung Dzalim

Ketua Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa Husin Muhtar

Taktik Lampung - Larangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan ‎terkait keterlibatan siswa-siswi SMA/SMK se-kabupaten Lampung Tengah, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-72 tahun 2017, menuai kritik beberapa elemen masyarakat.

Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa (LPSN-PB) Provinsi Lampung, Husin Muhtar kepada awak media.‎ Bahwa upacara HUT RI ke-72 yang digelar Pemkab Lampung Tengah tidak melibatkan siswa SMA/SMK.

"Sikap Pemerintah Provinsi Lampung melarang siswa tingkat menengah atas mengikuti upacara HUT RI ke-72 sangat kami sayangkan. Sebab siswa SMA sangat dibutuhkan pada upacara kemerdekaan,"ungkapnya kemarin.
Husin menuding, Pemerintah Provinsi Lampung sudah berbuat dzalim dan sewenang-wenang dengan pihak sekolah dan Pemda Lampung Tengah.

"Saya kira ‎larangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ada kaitannya dengan bupati Lampung Tengah Mustafa yang telah mendeklarasikan diri akan maju dalam Pilgub Lampung 2018 mendatang,"duganya.‎

Seharusnya, lanjut Husin, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak gegabah dalam mengambil keputusan tersebut. Sebab, acara HUT RI domenya Negara bukan Provinsi.
‎"Saya minta DPRD Provinsi Lampung selaku Badan pengawasan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan, untuk menanyakan pelarangan siswa-siswi SMA/SMK mengikuti upacara HUT RI ke-72  yang digelar Pemkab Lampung Tengah."pungkasnya.(TL/hen)

Post a Comment

0 Comments