Bantu Kredit Koperasi dan UMKM, Pemprov Lampung Rancang Jamkrida

Foto.Humas Pemprov

Taktik Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memprakarsai Penyempurnaan Perda tentang Pembentukan dan Penyertaan Modal PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Lampung. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini membantu koperasi atau UMKM yang membutuhkan bantuan permodalan namun tidak bankable (tidak memenuhi syarat bank).

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, melalui lembaga penjamin kredit ini, Pemerintah Provinsi dapat membantu UMKM dan koperasi yang ingin mendapatkan bantuan dari lembaga keuangan. 

"Saya mengajak kabupaten dan kota berkoordinasi untuk penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat dengan melakukan pendampingan dan pembinaan di daerah masing–masing," kata Sutono pada rapat koordinasi percepatan pembentukan lembaga penjamin kredit daerah di Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (8/9).

Pada rapat tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Suprapto menyampaikan pentingnya keberadaan lembaga penjamin kedit daerah bagi kemajuan UMKM dan koperasi. 

“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilkan keputusan yang dapat segera diproses dan direalisasikan,” kata Suprapto.

Dia juga menyampaikan tahapan dan prosedur pendirian perusahaan penjamin kredit daerah. Langkah pertama, rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, OJK, dan DPRD. Kemudian, pembentukan tim perintis, studi banding, dan menyusun naskah akademis. Selain itu, menyusun perda pembentukan dan perda penyertaan modal, pengajuan izin operasional, dan peresmian. 

Sedangkan Ketua Komisi Dua DPRD Provinsi Lampung Hantoni Hasan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjajaki kemungkinan pembentukan Jamkrida bersinergi dengan pihak ketiga. Selanjutnya, DPRD siap mendukung kebijakan itu dari sisi payung hukum. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments