Terlibat Dukung Bacagub, ASN Lampung Tengah Dilaporkan

Koalisi Titah Bersiger (KITAS) Laporkan Oknum ASN Lampung Tengah terlibat pembaiatan dukungan Bakal calon Gubernur Lampung kekantor Bawaslu Lampung.

Taktik Lampung - Beberapa hari terakhir Publik Lampung sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah video berdurasi pendek terkait dugaan ASN/PNS melakukan pembaiatan terhadap kelompok masyarakat untuk mendukung salah satu Bakal Calon Kepala Daerah atau Bakal Calon Gubernur Lampung yang diduga dilakukan untuk mendukung Bupati Kabupaten Lampung Tengah yakni Dr.Mustafa, MH, dalam Pilgub 2018 mendatang.

Terkait adanya dugaan mobilisasi birokrasi Aparataur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)) dalam proses sosialisasi serta dugaan penggunaan aset pemerintah dan jaringan birokrasi di Pemerintahan Lamteng, sebanyak 10 elemen yang tergabung dalam KOALISI TITAH BERSIGER (KITAS), dengar koordinator Husni Mubarok melaporkan dugaan mobilisasi birokrasi untuk kemenangan salah satu bakal cagub ke tiga lembaga, Jumat (13/10). 

Laporan tertulis yang dilakukan KITAS disampaikan ke Bawaslu diterima oleh Badrul Bagian Hukum, di KPU diterima oleh Laura Desi Lina Bagian Umum. Selain laporan ke dua lembaga pemilu tersebut, KITAS juga menyampaikan laporan ke Inspektorat Provinsi Lampung.

Elemen masyarakat yang melaporkan yaitu, Lampung Corruption Watch (LCW) Ketua Husni Mubarok, Lembaga Analisis Daerah (LANDA) ketua Mareski, Komunitas Merdeka (KOMER) ketua Yonkki, Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) Lampung Ketua Gustama, Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (GEMPAR) ketua Septiawan. 

Lalu Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (GEMBOK) ketua Andri Saputra, Pemantau Kinerja Aparatur (PENJARA) ketua Faqih Fahrozi, Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI) Ketua Tamir, Kesatuan Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Lampung Ketua Rahmat dan Satuan Aksi Rakyat Lampung (SAKRAL) Ketua Riswan.

Mereka menyampaikan laporan dugaan bakal calon kepala daerah menggunakan Aparatur Sipil Negara dalam sosialisasi pencalonan. Tindakan ini dinilai masuk dalam perbuatan mencuri start kampanye serta tidak netralnya ASN/PNS yang diduga berasal dari Kabupaten Lampung Tengah.

Berkaitan dengan hal tersebut, elemen yang tergabung dalam KITAS mendesak agar pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap ASN/PNS dan memberikan sanksi yang tegas. Serta memperingatkan bakal calon kepala daerah yang bersangkutan agar tidak menciderai proses demokrasi dan memperparah pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Karena kalau mengamati dari video itu, kuat dugaan adanya mobilisasi ASN dalam mendukung calon kepala daerah.
Dijelaskan, KITAS, perilaku ASN/PNS yang mendukung salah satu bakal calon Bupati/Walikota/Gubernur mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat tertentu adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Karena berdasarkan Pasal 3 huruf (b) dan Huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ASN/PNS sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku serta komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik bukan pada kepentingan atasan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh Oknum ASN/PNS yang mensosialisasikan dan membaiat masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah serta mencuri start berkampanye tersebut yakni terkait netralitas ASN/PNS yang harusnya ditaati oleh para ASN/PNS diantaranya sebagai berikut: 

1. Pasal 70 Ayat (1) huruf (b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik;

3. Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

4. Surat edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments