Nelayan Lampung Tuntut Legalisasi Cantrang

Ketua perkumpulan Nelayan Cantrang H.Kosim saat diwawancarai awak media, Rabu (20/12).

Taktik Lampung - Nelayan Lampung meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melegalkan penangkapan ikan mengunakan jaring cantrang.

Ketua perkumpulan nelayan cantrang H.Kosim mengatakan, jaring cantrang dari kajian institute pertanian bogor yang dikuatkan dengan terbitnya surat petikan, masuk jaring ramah lingkungan dan tidak membahayakan bagi ikan tangkapan khususnya ikan yang dilindungi seperti paus, lumba-lumba dan hiu.

" Pemerintah harus jeli dalam mengeluarkan larangan, jika diperhatikan jaring yang diklaim aman dan ramah ketika diterapkan malah membahayakan biota laut yang dilindungi, beberapa kasus terdapat korban pada jenis lumba-lumba hiu dan paus, karena ketika terkena jaring langsung tidak bisa lepas dan mati" ujar kosim kepada awak media, Rabu (20/12).

Selain itu lanjut H.Kosim, Nelayan cantrang juga merasa, selama ini bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada nelayan dinilai tidak berdampak dan membantu secara baik, banyak bantuan yang mangkrak karena tidak bisa digunakan lagi seperti bantuan kapal 30 GT yang tidak dipakai lagi, serta bantuan jaring juga dinilai percuma karena ketika dipakai menimbulkan Konflik antara nelayan.

" Permasalahan yang timbul saat ini jelas berdampak pada penghasilan bagi nelayan. Disini timbul ketidakadilan, ketika bantuan dikucurkan, nelayan cantrang sepertinya tidak diakomodir. Bantuan hanya diberikan kepada orang yang tidak diketahui asalnya" jelasnya.

Ia juga mengatakan, Persoalan para nelayan ini tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah, baik dari kementrian, dinas ataupun pihak terkait terhadap nelayan yang terlilit permasalahan. 

" Pada perinsipnya nelayan cantrang tidak mengharapkan bantuan, hanya secara garis besar nelayan meminta jaring cantrang dapat di legalkan" Pungkasnya.

Sementara itu Dirjen Tangkap Kementrian kelautan dan perikanan RI Sjarief Widjaja disela kunjunganya ke Lampung menjelaskan, untuk menjaga kelangsungan ekosistem laut indonesia dan demi masa depan anak cucu dimasa depan, Penangkapan Ikan Menggunakan Cantrang sudah dilarang sejak 2015 silam.

" Larangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis Trawl atau Pukat atau Cantrang dilarang, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.2 tahun 2015, tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan larangan itu mulai diberlakukan sejak 2015 silam." tuturnya.

Menurutnya, Larangan mengunakan cantrang tidak berdasarkan analisa sepihak tetapi berdasarkan banyak pertimbangan. Selain merusak ekosistem laut, hasil tangkapan cantrang juga lebih didominasi ikan kecil yang harganya  murah di pasaran.

" Dengan adanya larangan penggunaan cantrang dan beralih ke alat penangkap ikan lainnya dapat meningkatkan penghasilan para nelayan, Meskipun jumlah tangkapan ikan memang menurun karena alat tangkap yang digunakan lebih selektif, namun nilai produksinya justru melonjak" Tandasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments