Taktik Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akhirnya mengeluarkan rekomendasi pasangan Samsul Hadi-Nuzul Irsan untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus 2018 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi DPP Partai Golkar Nomor : R-591/GOLKAR/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjend Idrus Marham, Perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu H.Tony Eka Candra mengatakan, Keputusan DPP Partai Golkar Bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, Fungsionaris atau kader dan anggota Partai Golkar.
" Bagi Jajaran Pengurus Partai Golkar Tanggamus diperintahkan oleh DPP untuk menindaklanjuti keputusan DPP tersebut, dan mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan DPP Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)" Ujarnya, Selasa (9/1) malam.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, dalam Point ke-4 intruksi DPP Partai Golkar tersebut, akan memberikan saksi kepada siapapun kader Golkar apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan hasil Keputusan DPP Partai Golkar.
" Surat DPP Partai Golkar tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Tanggamus, jadi apabila ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Keputusan DPP, jelas akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku" Tegas Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini.
Diketahui Sebelumnya, Samsul Hadi telah mendapat dukungan dari Partai Demokrat, PKB, Gerindra, Hanura dan kini dari Partai Golkar, Dengan total jumlah kursi sebanyak 22 kursi DPRD.
Dengan demikian, dukungan dari lima partai politik di DPRD ini, pasangan Samsul-Nuzul dipastikan memenuhi syarat dukungan minimal 9 kursi, dan rencananya pasangan tersebut akan mendaftar ke KPU Tanggamus pada hari terakhir pendaftaran, Rabu 10 Januari 2018.(TL/*)
0 Comments