KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Foto.Ist

Taktik Lampung -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan empat (4) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan maju dalam pemilihan Gubernur pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Keempat Pasangan tersebut yakni Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Mustafa-Ahmad Jajuli, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan Herman HN- Sutono.

Penetapan keempat pasangan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono disaksikan Komisioner Bawaslu Lampung dan juga Keempat pasangan Calonkada di Aula KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, Senin (12/2/2018) siang.

Sesuai dengan Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/03/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. Keempat pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

“Keempat pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono.(TL)

Post a Comment

0 Comments