Mapala Unila Rekomendasikan Agar Pemerintah Revisi PP No.7 Tahun 1999


Taktik Lampung - Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Lampung akan rekomendasikan 3 Hal pada kementrian Lingkungan Hidup dan pemerintah terkait hasil dari seminar konservasi dengan tema "Ancaman dan tantanan konservasi gajah sumatera menuju kepunahan"

 yang digelar bersama dengan BKSDA Lampung,  TNBBS, TNWK, Pihak kepolisian, WCS dan lainya di Aula Sidang 1 Rektorat Universitas Lampung. 

Ketua Mapala Unila, Hermawan Toni Sanjaya mengatakan, Adapun maksud seminar yang digelar dengan menghasilkan 3 rekomendasi itu adalah untuk menjadi masukan bagi pemerintah, hal itu juga diharapkan dapat menjadi request khusus agar pemerintah lebih ketat dan segera merevisi PP No.7 tentang lingkungan Tahun 1999. 

"Melalui pandangan beberapa pihak tadi kita sudah mendapatkan Output bagaimana pemerintah melalui perpanjangan tanganya (pihak Kompeten, dinas maupun kementrian) untuk lebih memperhatikan dan memperketat regulasinya,"katanya Usai seminar, Senin (19/03/2018).

Ia Menjelaskan, terkait 3 hal yang akan direkomendasikan yakni soal

 Perburuan liar gajah di TNWK. Masalah konflik gajah di TNBBS dan Revisi PP No.7 Tahun 1999.


"Tiga Hal penting itu harus segera di revisi dan dicanangkan pemerintah, terlebih mengenai PP No.7 Tahun 1999, ini merupakan PP yang tak lagi relevan karena hanya akan menjadi celah para pelaku untuk aman dari jeratan hukum, inikan kesalahan telah terjadi selama bertahun-tahun lalu kalau sudah jelas kenapa pemerintah terus mengabaikan dan tak segera merevisi PP ini,"Jelasnya.


Lebih lanjut, mahasiswa Fisipol Unila ini juga menyebut selain 2 rekomendasi yakni TNWK dan TNBBS ada satu prioritas yang harus diselesaikan negara yakni PP No.7 Tahun 1999 karena PP itu akan menjadi 'petaka' bila tidak segera dilakukan revisi.

"Kalau kita cermat Di Pp No.7 Tahun 1999 itu ada kesalahan yang fatal, karena dalam daftar lampiran peraturan pemerintah republik indonesia nomor 7 tahun 1999 tanggal 27 januari 1999 mengenai jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada no 21 ada Elephas indicus atau dalam arti sebenarnya itu adalah Gajah Hindia / The Indian elephant (Elephas maximus indicus) jadi bukan Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus),”Bebernya.

Hal ini Juga senada dengan keterangan Management Effektiveness in Protected Area Officer WWF Indonesia, Beno Fariza Syahri yang menyebut, saat ini ada dua spsesies Gajah yang tersisa di Indonesia yakni Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) dan Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) yang saat ini membutuhkan penguatan dalam perlindungan hukum dari para pemburu.

"Ada 7 provinsi habitat Gajah seperti Aceh, Lampung, Riau, Sumatera Barat dan lainnya. kita terapkan Prinsip Integrated Human Elephant Conflict Mitigation (I-HECM) dan holistik, kita selalu berikan Win-win solution yaitu, berbagi ruang melalui tata kelola wilayah dan pembinaan habitat untuk menciptakan sinergitas,"Tukasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments