Pilgub Lampung : Yuhadi Nilai Pengamat Yusdianto Tidak Independent

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung Yuhadi.SHI.

Taktik Lampung - Yuhadi, Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018-2022, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (biasa disapa Nunik), menyayangkan pernyataan pengamat politik Universitas Lampung, Yusdianto.

Bahkan, desakan Yusdianto agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) proaktif mengaudit dana kampanye Arinal-Nunik, sungguh tidak menunjukan indepedensinya sebagai akademisi. Apalagi sampai mendesak membatalkan paslon yang diusung Partai Golkar, PAN, dan PKB, tersebut sebagai kontestan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.

Hendaknya, Yusdianto bisa lebih santun dalam berpendapat. Yang terjadi, justru sebagai akademisi ia tidak menjaga kredibilitas akademisnya. Karena itu, Yuhadi menyebut Yusdianto sebagai oknum akademisi.
Menurut ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung tersebut, sebagai orang hukum seharusnya Yusdianto mengerti tata aturan dan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.

“Yang diaudit itu adalah seluruh pasangan calon. Kenapa ngotot minta hanya paslon nomor urut 3. Ada apa dengan saudara yusdianto?” ucap Santri yang kini berkiprah sebagai Politisi ini.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandar Lampung ini menegaskan, Aturan KPU dan tahapan pilgub sudah sangat jelas. Bahwa audit dilakukan pasca berahirnya masa kampanye.

“Semua aliran dana (harus) jelas, yakni arus kas keluar masuk melalui rekening dana kampanye setiap calon. Dan KPU pasti akan meneliti itu,” katanya.

Yang jadi pertanyaan Yuhadi, kenapa malah mempersoalkan kehadiran Purwanti Lee (bos PT. Sugar Group Cimpoanies).
“Kok jadi nyinyir dengan kehadiran Purwanti Lee. Yang nggak boleh itu adalah ASN (aparatur sipil negara). Jadi, janganlah menggiring opini publik dengan mendahului tahapan pilgub hanya membuat gaduh pilgub saja,” imbuh Yuhadi.

Mantan aktivis ini lantas mengajak publik dan para pihak manapun untuk menjunjung tinggi kualitas demokrasi dengan tidak saling menyerang dan menyalahkan orang lain di luar koridor hukum.

“Kemarin teriak kehadiran Purwanti Lee. Sekarang teriak suruh Audit dana kampanye paslon 3. Ini ada apa? Kok hanya paslon kami yang minta diaudit,” tanya Yuhadi.

Dia menambahkan, audit dana kampanye memang sudah ada dalam aturan. Dan setiap calon yang maju Pilgub d tentu siap diaudit asal sesuai aturan perundangan.
“Jadi, seorang akademisi itu seharusnya berpikir secara akademis dan yuridis bukan asumsi,” pungkas Yuhadi.

Cibiran Yuhadi terhadap Yusdianto karena sebelumnya akademisi Unila tersebut mendesak KPU Lampung untuk proaktif dalam mengaudit laporan akhir dana kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Anehnya, Yudianto lebih menyoroti pasangan calon nomor 3, Arinal-Nunik.

“KPU harus proaktif dalam mengaudit dana akhir kampanye dari para paslon. KPU juga jangan hanya mengandalkan akuntan publik saja, tetapi harus melibatkan KPK dalam mengaudit, investigatif penggunaan dana kampanye tersebut, apakah ada dugaan gratifikasi di dalamnya,” kata dia, Kamis (24/5).

Langkah itu, demi menjawab pertanyaan publik atas dugaan keterlibatan Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC) Purwanti Lee saat menghadiri beberapa kampanye yang dilakukan oleh Arinal-Numik, beberapa waktu lalu.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya dugaan kelebihan sumbangan baik dari perseorangan maupun koorporasi dalam rangka memeriahkan paslon nomor urut tiga tersebut saat melakukan kampanye.
Sebab, beberapa kali diketahui, Arinal-Nunik sempat mengundang Ustadz Sholeh Mahmoed Nasution atau biasa disapa Ustadz Solmed hingga artis ibukota seperti Dewi Persik, Via Vallen, Wali Band, dan Hijau Daun.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk perusahaan maksimal sumbangan dana kampanye Rp750 juta, sedangkan perseorangan Rp75 juta,” jelasnya.

Karena itu, jika nantinya ditemukan adanya kelebihan sumbangan tersebut, maka peran Bawaslu sangat dibutuhkan untuk memproses permasalahan tersebut yang didalamnya terdapat unsur pidana.

Selain itu, Yusdianto mendesak Bawaslu Lampung untuk membatalkan pencalonan paslon tersebut sebagai efek jera sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.
”Bawaslu harus cepat menindaknya dan tidak perlu menunggu hasil audit dana kampanye dari KPU,” ucapnya. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments