DPRD Bentuk Pansus Money Politic, Ancaman Pidana Menanti!

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Satria Prayoga, SH.MH

Taktik Lampung - Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung menyatakan bahwa pembentukan pansus money politic oleh DPRD tidak memiliki turunan hukum dan terancam pidana.

Hal ini disampaikan Satria Prayoga, S.H., M.H. saat dihubungi Rabu, 4 Juli 2018.

"Aspek hukum (pembentukan pansus, red) tidak ada turunan hukumnya. Itu suatu perbuatan melawan hukum," ungkapnya. 

Masih kata dia, amanat UU No 10 tahun 2016 pasal 198 a setiap orang dengan sengaja menghalangi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanakannya dapat dipidana penjara paling rendah 12 bulan dan paling lama 24 bulan. "Jadi benar-benar pembentukan pansus gak ada (UU). Dalam undang-undang pengambil keputusan persengketaan ranahnya MA dan MK. Tetapi dalam hal ini sudah tidak bisa masuk ranah MK karena perbedaan selisihnya cukup jauh," tuturnya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut jelas bahwa pembentukan pansus ilegal dan melanggar undang-undang. "Ini menunjukkan bahwa kualitas legislatif Provinsi Lampung yang tidak memahani substansi hukum. Gak dibaca kalau tugas mereka legislatif kalau pilkada ini undang-undang pilkada. Mereka (anggota dewan) tidak memahami undang-undang yang telah dibuat," jelasnya.

Kandidat doktor Universitas Sriwijaya ini menambahkan bahwa penyelesain masalah Pilgub 2018 dengan aturan yang legal. "Saya berharap penyelesaian masalah ini di selesaikan dengan cara yg elegan. Sesuai dengan aturan hukum. Jangan sampai permasalahan ini malah menjadi sebuah proses pembodohan bagi masyarakat Lampung," tutupnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments