KPU Tetapkan Arinal-Nunik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih


Taktik Lampung - Pasangan Arinal Djunaidi - Chusnunia resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, periode 2019-2024.

Penetapan Arinal - Chusnunia (Nunik) dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (12/8).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pasangan calon nomor urut tiga itu, mendapatkan suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. 

Sementara Pasangan Herman Hn - Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa - Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.


Ketua KPU Lampung Trenggono mengatakan, dari hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara itu, digugat oleh pasangan Ridho - Bachtiar dan Herman - Sutono. Akan tetapi, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

"Sehingga, KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari," jelas Nanang.

Dia mengatakan, dengan hasil dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.

"Hari ini, KPU Provinsi Lampung menetapkan Gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu Arinal Djunaidi dan Chusnunia, dengan perolehan suara 1.548.506 atau 37,78 persen," terang Nanang saat membacakan berita acara rapat pleno.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments