Lodewijk F Paulus Terus Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Sekjen DPP Partai Golkar Hi. Lodewijk F Paulus memberikan materi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Pesawaran Lampung,  Minggu (3/2/2019)

Taktik Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terus melaksanakan silaturahmi sekaligus memberikan Pendidikan Politik sosialisasi 4 (Empat) Pilar Kebangsaan yang digelar di Desa Kresno Widodo, Kec. Tegineneng, kab. Pesawaran, Minggu, (3/2/2019)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Letnan Jenderal TNI (Purn) H. Lodewijk F Paulus, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung H. Ismet Roni, S.H., Anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, S.Sos., M.H. dan Ali Imron, S.H., Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Drs. I Made Bagiasa dan juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran beserta jajarannya

Dalam Sambutannya, Sekjen DPP Partai Golkar Letjend TNI (Purn) H. Lodewijk F Paulus menyampaikan, (4) empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menjadi pedoman dan ditanamkan dalam jiwa setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan harus terus diperkuat, sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi sampai ke pedesaan, bahkan konsep Bela Negara masih ada yang salah menafsirkan, oleh karenanya, nilai nilai Kepahlawanan harus dihidupkan dan ditanamkan kembali dalam jiwa bagi setiap warga negara," kata Lodewijk.

Mantan Danjen Kopasus ini menambahkan, Konsep 4 Pilar Kebangsaan harus tetap kuat dan kokoh untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar demi menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, serta kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua warga negara.

“Negara kita tidak akan punah,  Negara kita kuat karena ada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kita harus optimis bahwa Indonesia akan menjadi negara kuat menuju Indonesia Emas, karena memiliki konsep 4 Pilar Kebangsaan warisan dari para Pejuang Bangsa yang telah mendahului kita," tutupnya.


Sementara Anggota DPRD Provinsi Lampung, Drs. FX Siman dalam materinya menjelaskan tentang fungsi DPRD yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

"Salah satu tugas dan wewenangnya adalah mengawasi jalannya pembangunan dan mengawasi peraturan yang dibuat dalam pembangunan. Dalam mengawasi kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan daerah dalam pembangunan ini, ada kaitannya dengan 4 pilar kebangsaan." Ujarnya. 

Hidup rukun dalam berbangsa dan bernegara, tercermin dalam bingkai pancasila yang tertuang dalam sila pertama sampai sila kelima.

"Agar Pemerintahan berjalan dengan baik maka dibuat arturan-aturan yang dijadikan sebagai pedoman dan filosofi yang tertuang dalam UUD 1945. Dan agar aturan-aturan dapat berjalan dengan baik, maka ada yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sering kita sebut NKRI harga mati." tandasnya. 

Sementara dari akademisi Suratmin S. S.Pd. M.Pd menjelaskan latar belakang munculnya 4 Pilar  Kebangsaan. Menurutnya Hakikatnya 4 pilar kebangsaan sudah di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari dan mengandung prinsip-prinsip pancasila tanpa disadari. 

"Yang melatarbelakangi timbulnya 4 pilar kebangsaan ini berawal dari keprihatinan putra bangsa, saat jatuhnya rezim orde baru yang dimotori oleh mahasiswa. Ini lah yang melatarbelakangi runtuhnya nilai-niai pancasila, sehingga pada saat itu anggota MPR-RI (Taufik Kemas) yang memiliki gagasan yang dapat diterima oleh masyarakat yang sekarang kita kenal dengan 4 pilar kebangsaan." ungkapnya. 

Lanjut ia, 4 pilar kebangsaan ini memberikan pengaruh yang sangat luar biasa bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan menghidupkan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan.

"Dalam 4 pilar kebangsaan, pancasila menjadi pilar yang pertama karena pancasila sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang terdiri dari berbangsa, bersuku dan agama yang berbeda-beda dari sabang sampai marauke Yang kedua, UUD 1945 yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan dasar tentang prinsip dan norma dalam bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara." pungkasnya. (*)

Post a Comment

0 Comments