Pemprov Komit Cegah KDRT dan TPPO


Taktik Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam upaya pencegahan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya dengan menggelar acara peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan korban KDRT dan TPPO di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Aston, Bandarlampung, Senin (19/8/2019).

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hokum dalam menangani dan memberikan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dan TPPO,” ujar Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Bayana yang diwakili Sekretaris Dinas PPPA Provinsi Lampung Sri Hastuti.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT dan TPPO. “Dampak kekerasan yang komplek tentunya memerlukan penanganan yang komplek untuk memulihkan korban, dan pendampingan korban KDRT adalah penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban,” jelasnya.

Lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki komitmen cukup tinggi dalam pemberantasan TPPO yang diwujudkan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2014 tentang pembentukan gugus tugas dan RAD pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. “Alhamdulillah Pergub ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka menjamin terciptanya perlindungan hak-hak perempuan dan anak terhadap perdagangan orang di Provinsi Lampung,” jelas Sri Hastuti.

Namun masih ada kendala seperti belum tercapainya kesamaan persepsi dikalangan penegak hukum, mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, serta kooordinasi dalam pemenuhan hak korban yang mengalami trauma akibat kasus yang dialami. “Melalui pertemuan ini, diharapkan mampu meningkatkan kapasistas APH dalam penanganan KDRT dan TPPO. Diantaranya menyamakan persepsi dikalangan APH tentang penanganan kasus KDRT dan TPPO, meningkatkan kualitas pelayanan hukum oleh APH,” jelasnya.

Sri Hastuti berharap kepada stakeholder, instansi terkait dan seluruh masyarakat untuk bersama dengan Pemerintah turut berpartisipasi aktif dalam penanganan KDRT dan TPPO. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya KDRT dan TPPO kepada penegak hukum. (TL/*/HMS)

Post a Comment

0 Comments