DPRD Lampung Umumkan Lima Komisioner KI Lampung Terpilih

Wakil Ketua DPRD Lampung Hj. Ririn Kuswantari saat memberikan keterangan Pers, Senin (10/2/2020)

Taktik Lampung - DPRD Provinsi Lampung mengumumkan 5 (Lima) Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terpilih masa jabatan 2020-2024.

Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari menjelaskan, penetapan anggota KI Lampung sesuai Undang-undang Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik pada pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 33.

"Berdasarkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung menetapkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai dengan nilai dan peringkatnya,” kata Ririn saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (10/2/2020)

Pengumuman ini ditetapkan DPRD Provinsi Lampung atas hasil pelaksanaan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung nomor 160/231/III.01/2020 yang ditetapkan pada 24 Januari 2020 lalu.

Kemudian, DPRD Provinsi Lampung akan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan Lima nama calon yang memiliki nilai tertinggi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang komposisi Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 - 2024. 

"Lima nama nilai tertinggi yakni Dery Hendryan dengan nilai (1144), Muhammad Fuad (1136), Syamsurrizal (1134), Ahmad Alwi Siregar (1127) dan Erizal (1126,5)" pungkas Ririn. (TL) 

Post a Comment

0 Comments