KPKAD: Diduga Panic attack jelang Pilbup 2020, Plt Bupati Lampung Selatan terbitkan instruksi Nomor 1 tahun 2020

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka, SH.MH, 

Taktik Lampung - Menjelang Pemilihan Bupati September 2020, beberapa hari terakhir beredar secara massif melalui jejaring sosial,  Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor  1 tahun 2020 tanggal  19 Februari 2020 tentang penertiban, pencabutan, dan pelanggaran pemasangan Atribut perorangan, Badan usaha, lembaga pendidikan dan partai politik di kabupaten Lampung Selatan. 

Akan tetapi anehnya, Instruksi ini diarahkan  di Jalan Protokol di lingkungan Ibukota Kalianda dan seluruh Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan serta Jalan Trans Sumatera (Wilayah Lampung Selatan) yang meliputi ruas Kecamatan Bakauheni sampai dengan kecamatan Katibung serta Ruas Kecamatan Natar.

Hal ini ditanggapi secara keras oleh Gindha Ansori Wayka, SH.MH, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), yang menyatakan bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh Plt Bupati Lampung Selatan  dapat berimplikasi sosial dan hukum.

“Plt Bupati diduga mengalami serangan panik (Panic attack) jelang Pilbub 2020, sehingga menerbitkan aturan yang bernilai konflik sosial secara vertikal dan horizontal,  karena disepanjang jalan protokol maupun jalan Trans Sumatera Wilayah Lampung Selatan ada hak publik dan pihak ketiga untuk menyampaikan informasi apapun” ujar Gindha Ansori Wayka (Kamis, 27/2/2020).

Idealnya, dalam menerbitkan peraturan, Plt Bupati jangan hanya mengacu pada kepentingan apapun kecuali kepentingan hukum, jangan kepentingan politik dicampur aduk dengan kepentingan hukum, karena meskipun posisi sebagai Plt Bupati Lampung Selatan diperkenankan secara hukum dalam membuat atau menerbitkan sebuah instruksi, namun harus tetap mengacu pada kondisi sosial masyarakat yang ada saat ini, sehingga aturan itu berlaku efektif. 

“Jangan sampai karena diduga ada tujuan politik lalu melakukan pemberedelan atas nama hukum (aturan) terhadap informasi yang harus diterima oleh masyarakat termasuk kepentingan para calon Bupati Lampung Selatan yang sedang melakukan sosialisasi terkait figur dari beberapa Partai Politik dan Perseorangan. Oleh karenanya terbitnya Instruksi Plt Bupati ini memungkinkan adanya perlawanan dari publik berupa upaya pembatalan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Gugatan Perbuatan melawan Hukum di Pengadilan Negeri terhadap Instruksi Plt Bupati ini”, jelas Advokat muda terkenal ini. 

Lebih lanjut, Akademisi salah satu Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Bandar Lampung ini menjelaskan bahwa dugaan paniknya Plt Bupati ini dapat dilihat bahwa penertiban bukan hanya di jalan protokol dan jalan lintas saja, akan tetapi seluruh Kecamatan se Kabupaten Lampung Selatan, dengan demikian jelas yang disisir oleh Instruksi ini diduga terkait maraknnya spanduk dan banner dari beberapa calon Bupati Lampung Selatan yang sedang bersosialisasi saat ini.

“Kita dukung penertiban, akan tetapi jangan saat mau menjelang Pilbup baru dibuatkan instruksi Plt Bupatinya, sehingga tidak ada kesan di publik bahwa diduga Plt Bupati Lampung Selatan mau menang sendiri dalam perhelatan kontestasi ini, karena  aturan untuk kontestasi Pilbup itu jelas, tempat-tempat yang dilarang untuk memasang spanduk dan banner” terang mantan aktivis mahasiswa ini.

Terbitnya instruksi ini sangat disayangkan, karena timingnya tidak tepat, mengingat saat ini sedang berlangsung proses sosialisasi calon Bupati Lampung Selatan, pada kesempatan ini publik sedang menilai mana calon yang layak untuk dipilih, sehingga kalau ada dari calon Bupati yang bersosialisasi dengan atributnya selama tidak melanggar tempat dan waktu berdasarkan rumusan Undang-Undang 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye dan  PKPU nomor 4 tahun 2017 masih diperkenankan meskipun belum memasuki tahapan.

“sebagai Koordinator Pemerintah di tingkat Kabupaten, seyogyanya Plt Bupati Lampung Selatan memberikan ruang kondusif dan kesempatan yang sama kepada anak negeri yang ingin ikut dalam kontestasi Pilbub 2020, sehingga publik pun tidak kehilangan harapan dan sentimentil terhadap Plt Bupati Lampung Selatan yang saat ini juga ikut dalam perhelatan dalam penentuan pemimpin Lampung Selatan 5 tahun kedepan. Untuk mewujudkan kondisi yang kondusif, kami himbau Plt Bupati Lampung Selatan untuk mencabut Instruksi Nomor  1 tahun 2020, sebelum adanya perlawanan massif dari beberapa kelompok masyarakat baik melalui hukum atau perlawanan secara sosial (demontrasi) sehingga menurunkan citra pemerintah dan menyebabkan konflik berkepanjangan.” pungkas Gindha.(TL/*) 

Post a Comment

0 Comments