Cegah Konflik Di Lampung, Mardani Umar Sosialisasi Perda Rembug Desa


Taktik Lampung - Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan, khususnya pengawasan pada pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Utara dan Waykanan, Mardani Umar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (14/3) di Aula Sejahtera, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara.

Menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lampung ini, bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut pada intinya adalah untuk menyiapkan alarm dan upaya pencegahan atau preventif terhadap konflik di Provinsi Lampung ditingkat desa atau kelurahan melalui rembug desa dan kelurahan.

“Terdapat 11 bab, 22 pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, dan intinya adalah bahwa dengan Perda tersebut menjadi landasan kepada desa atau kelurahan atau tiyuh atau pekon di Provinsi Lampung melaksanakan rembug desa dan kelurahan dalam upaya mencegah konflik di Provinsi Lampung,” ungkap Aleg PKS Dapil Lampung Utara dan Way Kanan.

Mardani Umar juga menjelaskan tentang posisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, yang merupakan perda prakarsa Pemerintah Daerah.

“Perda tentang Pedoman Rembug Desa ini merupakan prakarsa Pemerintah Daerah,” jelas Anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Lampung.

Sementara itu narasumber yang dihadirkan pada Sosialisasi Perda tersebut adalah Tenaga Ahli Komisi 1 DPRD Lampung, Sabiqul Iman.

Dia menuturkan bahwa dari 2651 desa dan kelurahan se Provinsi Lampung, telah terjadi peristiwa konflik massa di 44 desa/ kelurahan.

“Meski tampaknya kecil atau hanya 1,66 persen dari total desa dan kelurahan yang ada, namun ketika terjadi konflik berdampak cukup besar. Melihat hal tersebut tentu saja hal ini harus dicegah sebelum terjadi melalui upaya yang strategis, diantaranya adalah dengan rembug desa dan kelurahan, dimana diatur dalam pasal 8 dilaksanakan setidaknya 1 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila ada permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka” tutur Sabiq. (TL/*) 

Post a Comment

0 Comments