Arinal Keluarkan Instruksi Antisipasi Covid-19


Taktik Lampung - Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan instruksi Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Corona Virus Disease (COVID – 19) di
Provinsi Lampung, Senin 16 Maret 2020

Dalam instruksi ini ASN tidak ngantor dan pelajar tidak ke sekolah. ASN tetap bekerja di rumah dan pelajar tetap menerima pelajaran melalui online.

Instruksi Gubernur yang sifatnya segera itu dikeluarkan melalui Nomor : 440/1022/06/2020, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo, beberapa menteri terkait dan mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus corona Virus (COVID 19) di Provinsi Lampung.

Bersama ini Gubernur menginstruksikan kembali kepada bupati/walikota, Kepala OPD dan perguruan tinggi agar :
1 . Menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga;

2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38 0 C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

3. Untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran Virus Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada saudara segera melakukan Pembentukan Gugus tugas penanganan Covid 19 di masing-masing lingkup kerja;

4. Untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid19 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP) / Kepala OPD masing-masing dengan menerapakan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);

5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);

6. Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on-line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah;

7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dll) dan bila dipandang perlu dapat membentuk “Whatsapp Group” untuk pelaporan respon cepat Ix24 jam;

8. Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung;

9. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan dimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus / COVID 19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Ketua qugus tugas penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 081274156087. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments