PDP Asal Lampung Timur Meninggal, Berikut Riwayatnya


Taktik Lampung - Seorang wanita berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di Lampung Timur, meninggal dunia, Senin (20/4/2020) malam.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan wanita tersebut berinisial S, usia 50 tahun.

Menurut Reihana wanita tersebut mempunyai riwayat dari daerah terjangkit yakni bekerja di Tangerang.

“Pada 4 April, Nyonya S ini datang dari Tangerang. Kemudian, tanggal 6 April datang ke puskesmas yang ada di Lampung Timur dengan mengeluh pusing, seperti linglung. Tidak ada riwayat demam, batuk, pilek, maupun sesak,” jelas Reihana, dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

“Kemudian dari puskemas di rujuk ke rumah sakit swasta di Kota Metro. Oleh dokter di diagnosa menderita cancer otak (kanker otak). Kemudian dokter rumah sakit swasta tersebut merujuk ke rumah sakit Pemerintah di Bandar Lampung untuk melakukan pengobatan atau terapi lebih lanjut,” ungkap Reihana yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Selanjutnya, kata Reihana, pada 9 April 2020, pasien kembali mengalami sakit kepala. Saat itu, tidak ada ada demam maupun batuk ataupun sesak. Keluarga kemudian membawa kembali pasien tersebut ke puskesmas dengan membawa rujukan ke rumah sakit swasta untuk berobat pada tanggal 13 April 2020.

“Dan pasien juga minta untuk dirawat di puskesmas setempat karena puskesmas rawat inap selama dua hari sampai 11 April 2020,” kata dia.

Pada 15 April 2020, lanjut Reihana, Nyonya S kembali masuk ke rumah sakit di Bandar Lampung dengan kondisi kesehatan keadaan umumnya menurun dan diagnosa penimbunan cairan di otak. “Pada 20 April 2020, Nyonya S sebagai PDP meninggal dunia pada pukul 20.10 WIB,” jelasnya.

Reihana mengatakan pihaknya juga telah melakukan sampel swab kepada pasien tersebut karena berasal dari daerah terjangkit yaitu Tangerang. “Pengiriman sampel sudah kami lakukan ke Laboratorium Litbangkes Jakarta karena kami ingin cepat tidak kami kirim ke Palembang,” kata dia.

“Pemulasaran jenazah juga dilakukan secara Covid-19. Karena sudah ada aturan apabila seorang yang meninggal dengan status PDP, pemulasaran jenazah harus dilakukan secara pasien covid-19,” pungkasnya. (TL/*) 

Post a Comment

0 Comments