Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Tulangbawang


Taktik Lampung -  Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu kepada Aparataur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa, Pelajar dan masyarakat umum di GSG Islamic Center Menggala, Tulangbawang, Selasa (8/11/2022).

Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 mengambil tema“Mewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya”.

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Puadi Jailani, SH.MH  mengatakan,  bahwa Adanya Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan bertujuan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya   berfokus pada  masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap  permasalahan hukum yang terjadi di Kampung.

Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat menambah kesadaran Hukum masyarakat kampung.

Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik diharapkan dapat diikuti juga dengan tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan tertib hukum, tertib sosial dan menciptakan rasa aman dan harmonis dalam kehidupan masyarakat kampung.

Apabila tertib sosial dan tertib hukum ditingkat masyarakat kampung dapat terwujud maka ditingkat kecamatan maupun kabupaten akan tercipta ketenteraman dan ketertiban yang pada akhirnya ditingkat Provinsi akan menjadikan Lampung Berjaya.

Pada Penyuluhan Hukum di Kabupaten Tulang Bawang ini, Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan  juga  narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Biro Hukum dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Keterlibatan Narasumber tersebut mengingat beberapa permasalahan hukum terjadi dikampung antara lain masih tingginya angka perceraian di Provinsi Lampung berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 angka kasus perceraian di Provinsi Lampung perceraian ada 14608 kasus, 468 kasus terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, karna itu perlu adanya upaya-upaya melakukan antisipasi tingginya angka perceraian yang akan disampaikan oleh Narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung.

Pengadilan Tinggi Agama Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung  berkomitmen  untuk        menghentikan Perkawinan anak usia dini sebagai bentuk menjamin perlindungan anak.

Bahwa saat ini fenomena peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi   suatu ancaman faktual bagiketahanan bangsa.  Di Indonesia sendiri  saat ini menjadi pasar yang sangat  besar bagi penyelundup dan pengedar narkotika yang berasal dari luar negeri.

Tidak ada wilayah di seluruh Indonesia yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk Provinsi   Lampung  tidak  hanya didaerah  perkotaan,   tetapi daerah pedesaanpun tak luput dari penyalahgunaan narkoba.

Karena itu untuk mewujudkan salah satu Janji Kerja Arinal – Nunik yakni ”Lampung Menuju  Bebas  Narkoba”  diharapkan  agar masyarakat terus diingatkan untuk selalu menjauhi  penyalahgunaan Narkoba.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments