Waduh, Pasca DPP Golkar Keluarkan Surat Instruksi, Kegiatan Hanan Terhenti, Arinal Malah Ongkang-ongkang Kaki

Ketua Tim Kerja Pemenangan Hanan A.Rozak, H.Tony Eka Candra saat melaksanakan kampanye Akbar (Gebyar Lampung Maju) Keliling Kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung.

Taktik Lampung - Pasca DPP Partai Golkar mengeluarkan surat Instruksi untuk Bakal Calon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, agenda kegiatan Hanan A.Rozak yang juga bakal calon Gubernur Lampung dari Partai Golkar terpaksa harus terhenti.

Ketua Tim Kerja Pemenangan Hanan A.Rozak, H.Tony Eka Candra mengatakan, Pihaknya tunduk dan patuh atas segala kebijakan yang telah diputuskan oleh DPP Partai Golkar, oleh karenanya segala bentuk kegiatan Politik Bakal Calon Gubernur Lampung Hanan A.Rozak baik penggalangan umum yang melibatkan ribuan orang penggalangan fungsional, dan Penggalangan teritorial untuk sementara terpaksa terhenti.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan kader Partai Golkar pasca dikeluarkannya surat instruksi DPP Partai Golkar Nomor : SI-45/GOLKAR/VI/2024, tertanggal 29 Juni 2024 yang ditanda tangani langsung Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjend DPP Partai Golkar Lodewijk F.Paulus.


"Kerja-kerja politik, baik penggalangan umum, penggalangan teritorial dan penggalangan fungsional yang selama ini dijalankan oleh Ir.H.Hanan A.Rozak, MS itu berdasarkan Surat Perintah Tugas DPP Partai Golkar No : Sprin-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua umum dan Sekjend DPP Partai Golkar, bukan atas keinginan pribadi Pak Hanan," ujar Tony, sabtu (6/7/2024).

Politisi senior Partai Golkar Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam surat tersebut berisikan diantaranya melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan, kemudian Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten, serta melaksanakan surat perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar.

Tony juga menegaskan bahwa terkait surat rekomendasi Calon, baik Gubernur, Bupati/ Walikota yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar di KPU adalah kewenangan penuh dari DPP Partai Golkar, pihaknya pun siap mematuhi dan melaksanakan segala keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar siapapun nantinya yang akan diusung Partai Golkar dalam Pilkada nanti.

Sementara, Pasca mendapatkan surat Instruksi DPP Partai Golkar, Arinal Djunaidi yang diserahkan oleh Sekjend DPP Partai Golkar H.Lodewijk F. paulus pada hari kamis (4/7/2024) lalu, hingga berita ini diterbitkan belum tampak aktifitas atau kerja-kerja politik yang dilaksanakan sesuai dengan surat instruksi yang diberikan oleh DPP Partai Golkar, hanya melaksanakan Konferensi Pers dengan menunjukan surat Instruksi DPP Partai Golkar bukan surat rekomendasi yang sempat heboh diberitakan.


Menariknya, dalam Konferensi Pers yang bersifat resmi dan kelembagaan tersebut etikanya dilakukan dikantor DPD Partai Golkar Provinsi Lampung akan tetapi dilakukan di kediaman pribadinya, dan lebih anehnya dalam konfrensi pers tersebut tampak Arinal Djunaidi tidak mengenakan Pakaian Kebesaran Partai Golkar melainkan memakai kaos kerah berwarna hitam.(*)

Post a Comment

0 Comments