BPK Kaji Tiga Rumah Sakit Di Lampung

Kepala BPK RI Sunarto didampingi Sub Aiditorat I dan Sub Auditorat II Lampung, saat menggelar Workshop di aula BPK RI Perwakilan Lampung, Jumat (25/11)

Taktik Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait operasional di tiga rumah sakit (RS) Se- Lampung.

Ketiga RS itu, diantaranya, RSUD Abdul Moeloek provinsi Lampung, RS Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandarlampung dan Bob Bazar di Lampung Selatan. 

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan ini untuk menguji dan menilai terkait sistem Pengendalian Intern (SPI) RSUD, SKM telah dirancang serta dilaksanakan secara memadai guna mencapai tujuan pengendalian.

Selain itu,sambung Sunarto, untuk menguji dan menilai pelaksanaan dan pertanggungjawaban pendapatan serta belanja RSUD, Sentra Kredit Menengah (SKM) telah ditatausahakan secara tertib dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. 

Sunarto menjelaskan, Dalam pemeriksaan Operasional RSUD Abdul Moeloek provinsi Lampung belum sepenuhnya sesuai aturan perundangan, seperti penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran belum tertib. 

Kedua, tarif keringanan biaya pelayanan pasien umum dan BPJS non pegawai belum ditetapkan. Ketiga, pengoperasian aplikasi SIM-RS belum maksimal.

Selanjutnya, Pemeriksaan Operasional RSUD dr.A.Dadi Tjokrodipo Bandarlampung juga belum sepenuhnya sesuai peraturan perundangan, pertama, pengelolaan dan penatausahaan pendapatan atas klaim jaminan kesehatan belum optimal.

Kedua, pengeluaran belanja honorarium panitia pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengeluaran belanja uang lembur tidak sesuai ketentuan.

"Terakhir, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak,"Katanya, saat Workshop, Jumat, (25/11).

Selanjutnya, pemeriksaan operasional RSUD Bob Bazar yang berlokasi di Lamsel belum sepenuhnya sesuai peraturan perundangan, diantaranya, RSUD Bob Bazar, SKM belum membentuk satuan pengawas internal. 

Kedua, tagihan Kepada Dinas Kesehatan Lamsel atas pelayanan Haemodialisa tahun 2015 belum dibayar. Ketiga terdapat belanja bahan komputer dan pemeliharaan peralatan kantor tidak didukung dengan bukti secara lengkap dan sah.

"Terakhir pelaksanaan pekerjaan kontruksi bangunan tidak sesuai kontrak,"pungkasnya.(Wardi)

Caption : Kepala BPK RI Sunarto didampingi Sub Aiditorat I dan Sub Auditorat II Lampung, saat menggelar Workshop di aula BPK RI Perwakilan Lampung, Jumat (25/11)

Post a Comment

0 Comments