Disdikbud Lampung Harus Tegas Tangani Pungli

Anggota DPRD Lampung Nerozely Agung Putra. Foto.Ist


Taktik Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Nerozely Agung Putra menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) harus didukung semaksimal mungkin, pemberantasannya harus disemua lini, tidak hanya di pelayanan publik, tapi juga di dunia pendidikan.

"Dunia pendidikan tidak boleh ada lagi yang namanya pungli. Kalau pungli kembali lagi, tatanan dan pengelolaan pendidikan yang berkualitas akan terganggu," ujarnya, saat dihubungi dihubungi awak media, Kamis (17/11).

terlebih lagi masih adanya siswa diberatkan dengan biaya-biaya, karena adanya pungutan di luar aturan. 

"Saya mendukung pemberantasan pungli di semua lini, termasuk di bidang pendidikan. Apalagi sudah ada Perpres 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli," Tegasnya.

Menurutnya, masalah pungli di semua lini bukan lagi urusannya yang kecil- kecil atau besar. dan Komisi I DPRD Lampung sudah rapat kerja dan akan dilakukan pemberantasan pungli di bidang pendidikan. 

"Jadi ini nggak main-main. Di Kementerian Pendidikan juga akan dikeluarkan kebijakan tegas untuk pemberantasan pungli ini, Bahkan sudah dibahas anggaran, bagi gerakan pemberantasan pungli ini," pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments