Massa Forum Gebrak Way Dadi Turun ke Jalan

Masa Forum Gebrak Way Dadi Padati Flyover Sultan Agung, Kamis (24/11)

Taktik Lampung - Ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Gerakan Bersama Rakyat Way Dadi (Forum Gebrak Way Dadi), dari 3 kelurahan, yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri, turun ke jalan menggelar aksi damai untuk menyuarakan aspirasinya terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang berencana melakukan lelang atas tanah di seputaran Way Dadi.

Massa aksi damai yang digelar di tiga titik itu, yakni di Tugu Raden Intan Rajabasa, di bawah flyover Sultan Agung-Ryacudu, dan di Tugu Gajah Enggal, meminta, hak peruntukan tanah secara penuh untuk pemukiman seluas 300 hektar. Dengan alasan, sudah didukung pemerintah dengan SK Mendagri No.BTU.3.50/3.80 Tanggal 26 Maret 1980, Jo SK Mendagri No.242/DJA/1982 Tanggal 30 November 1982.

"Kami meminta kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis melalui program reforma agraria pemerintah Jokowi-JK," kata Koordinator Aksi, Herman, di bawah flyover Sultan Agung-Ryacudu, Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung, tempat massa berkumpul, Kamis (24/11).

Aksi damai yang digelar sejak pagi hari ini juga bertujuan agar pelepasan hak atas tanah negara eks HGU Way Halim Sumatera Rubber and Coffe Estate seluas 300 Ha, diperuntukan untuk pemukiman rakyat, dan meminta pembatalan/pencabutan Hak Pengelepasan Lahan (HPL) Pemprov Lampung. "Kami harap juga agar peningkatan hal atas tanah negara menjadi SHM perorangan atau rakyat," tegas Herman. 

Dari pantauan dilokasi, setelah berorasi, massa dari tiga titik berkumpul langsung di Jalan Soekarno Hatta, dan tepat pada pukul 10.00 WIB, massa membubarkan diri dan langsung menuju posko warga yang ada di seputaran Way Dadi. Aksi damai ini pun terlihat tertib dengan pengawalan serta pengaman dari pihak Kepolisian. 

Seperti dikatakan sebelumnya oleh Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadist, yang menjelaskan bahwa, Pemprov selalu berusaha melakukan yang terbaik agar warga bisa menerima proses lelang yang nanti akan diputuskan. "Percayalah kami (Pemprov) selalu mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum," kata Hamartoni. 

seluruh tahapan atau proses pelepasan lahan, lanjutnya, itu hampir seluruhnya rampung dikerjakan. Mulai dari paripurna pelepasan persetujuan, persetujuan dari Kementrian Agraria, hingga Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung. "Nah, tinggal bentuk pelepasan lahan itu nanti dengan metode apa, itu saja kok," tukasnya

Dirinya mengatakan, jika warga masih mempertanyakan dasar-dasar apa mengenai pelepasan lahan, pihaknya tidak mau berbicara hal itu. Karena menurut Hamartoni, jika berbicara mengenai hal tersebut makan sama saja mundur kebelakang. "Jangan berbicara masalah itu, namanya mundur, bicara kedepan, saya tidak sependapat jika warga masih berbicara apa dasarnya. Itu sama saja mundur dan tidak sesuai dengan keputusan DPRD Lampung," urainya 

Mengenai metode lelang pelepasan lahan, lanjutnya, akan diumumkan dalam waktu dekat, pelepasannya pun sudah ada tim yang memprosesnya. "Keputusan metode lelang nantinya melibatkan aparat, ada Kejaksaan Negeri, Kepolisian, BPKP, KPKNL yang memiliki kewenangan untuk melelang lahan miliki negara, dan unsur dari dinas terkait," pungkas Hamartoni.(TL)

Post a Comment

0 Comments