Usai RDP dengan Komisi II, Terbitlah Komitmen Ganti Alat Tangkap

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Hantoni Hasan, Foto.Ist

Taktik Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengganti alat tangkap bagi nelayan yang menyalahi aturan perundangan dengan alat tangkap yang diperkenankan khususnya untuk nelayan dengan kapal yang berukuran 10 Gross Ton (GT) ke bawah.

Demikian salah satu kesimpulan yang didapatkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPRD Lampung dengan DKP dan duapuluhan perwakilan nelayan yang tergabung dalam KUD Mina Jaya, dan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Lampung, Kamis (26/1) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Lampung.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Hantoni Hasan mengatakan bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh pengurus KUD Mina Jaya terdapat 400 unit kapal di Bandar Lampung yang berukuran 10 GT ke bawah. “dari 400 unit tersebut terdapat 45 unit yang menggunakan alat tangkap jenis Dogol yang dilarang. Sehingga merekalah yang akan di prioritaskan oleh DKP untuk dibantu alat tangkap yang sesuai dan diperkenankan oleh aturan,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Lampung.

Aleg PKS Dapil Bandar Lampung ini menambahkan, bahwa meski komitmen DKP jelas namun tentu saja dia mengingatkan agar para nelayan yang ingin dibantu penggantian alat tangkap yang dilarang tersebut wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada.

Menurutnya, informasi yang disampaikan dari DKP untuk mendapatkan bantuan tersebut bebas, tak ada biaya penebusan, namun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi adalah nelayan terdaftar di DKP dengan bukti memiliki KTN (Kartu Tanda Nelayan) yang dikeluarkan oleh BKP.

“Dan tentu saja syarat utamanya adalah nelayan yang menggunakan kapal berukuran 10 GT ke bawah,  lalu setelah dapat bantuan alat tolong alat tangkap semula di berikan ke pihak DKP, jangan laju tetap dipakai. Itu menyalahi aturan” tegas Hantoni.

Zainal dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung menjelaskan bahwa APBN tahun 2016 lalu, telah menganggarkan alat tangkap bagi nelayan yang menggunakan kapal 10 GT kebawah sebanyak 781 unit. “Tersedia di gudang 781 pcs alat tangkap dari APBN 2016 yang diperuntukkan bagi nelayan dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah. Kalau di pasaran 1 pcsnya seharga 1,75 juta,” jelas Zainal.

Sementara itu, Junaidi perwakilan dari KUD Mina Jaya menyampaikan bahwa kehadirannya bersama nelayan yang lain, ingin mendapatkan dispensasi dan diperkenankan untuk berlayar selama 6 bulan untuk menggunakan alat tangkap jenis cantrang. “Kami berharap izin berlayar selama 6 bulan mencari ikan dengan alat tangkap tersebut, nanti hasilnya digunakan untuk mengganti alat tangkap yang sesuai dengan aturan,” kata Junaidi.

Menanggapi hal tersebut, Zainal yang juga Syahbandar Lempasing, tetap bersikukuh untuk menegakkan aturan bahwa aturan larangan menggunakan alat tangkap jenis cantrang tetap berlaku. “Aturan yang kami tegakkan berasal dari Keputusan Menteri Kelautan, karena waktu tenggat pelaksanaan aturan tersebut sejak dikeluarkan adalah dua tahun,” tegas Zainal.

Menengahi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Lampung menyarankan agar semua pihak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan dari pusat sambil menunggu kemungkinan terbitnya aturan baru yang memberi kelonggaran. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments