Tim Febrina-Adam Minta Bawaslu Tegas Sikapi Pelanggaran Khamami

Kuasa Hukum Zainudin, Handri Martadinyata (Jas Hitam) beserta tim menggelar Konfres di Pondok 12 Bandar Lampung, Selasa (3/1)


Taktik Lampung - Merasa tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dari panwas Mesuji Soal dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan calon Bupati Mesuji nomor urut dua Khamamik, Kuasa hukum LO pasangan nomor urut 1 yakni Zainudin melapokan kembali ke Badan Pengawas Pemilu Lampung.

Menurut kuasa hukum Zainudin, Handri Martadinyata, mengatakan, Khamamik telah melanggar pasal 73 ayat satu, yakni menjanjikan sesuatu di depan forum dengan menaikan gaji Rt.

"Kami ke sini (Bawaslu) minta keputusan terkait laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon nomor urut satu. Karna dalam surat keterangan panwas setempat dengan nomor : 003/Bawaslu-LA.06/PM.06.02/XII/2016 kita belum mendapatkan keputusan yang memuaskan, Kita berharap Bawaslu bisa melanjutkan laporan, artinya sanksi administratif harus segera diproses," ujar Andri saat konfrensi pers dirumah makan Pondok 12 Bandar Lampung,selasa (3/1).

Ia menegaskan, Ada peristiwa pidato politik yang dilakukan Khamamik dan sudah melanggar pasal 73 ayat 1. Hal itu juga sudah menjadi temuan panwas setempat.

"Sekali lagi kita tekankan, Bawaslu harus segera memproses hal ini, kami minta kejelasan, Karena Khamamik dalam pidatonya janji menjanjikan sesuatu untuk memilih." tegasnya lagi.

Kemudian ia juga berencana terkait masalah tersebut, pihaknya juga akan melaporkan kepada Bawaslu RI agar segera ditindak lanjuti.

Terpisah, Sekertaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Mingrum Gumay menilai kinerja Panawas dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada di Kabupaten Mesuji Lamban dan Berpihak.

"Banyak pelanggaran yang kita temukan di Pilkada Mesuji, dan sudah kita laporkan ke Panwas setempat. Tapi, mereka terkesan lamban dan berpihak. Padahal laporan yang kami temukan adalah pelanggaran yang sangat krusial," katanya saat diwawancarai di ruang Komisi II DPRD Lampung, selasa (3/1).

Temuan terakhir yang dilaporkan oleh tim ke Panwas, kata dia pelatihan linmas yang digelar di Kecamatan Wayserdang dan dihadiri oleh camat salah satu pasangan calon.

"Kehadiran calon itu, memberikan arahan kepada Linmas dan ASN yang ada di situ dan menjanjikan sesuatu. Ini kan jelas yang bersangkutan adalah calon independen yang mengerti akan aturan, tapi dilanggar," kata dia.

Atas hasil temuan itu, jelas yang bersangkutan terindikasi pelanggaran pemilu dan pidana. 

"Secara terang-benderang kegiatan itu diadakan camat, dihadiri Linmas. Dan calon hadir memberikan pengarahan. Perbuatan itu tidak dibenarkan. Itu kegiatan yang sudah tersusun secara sistematis dan tidak dibenarkan secara aturan," tegasnya

Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Ali Sidik mengatakan jika pihaknya tengah memproses kasus
tersebut berdasarkan pelanggaran pilkadanya.

Menurut Ali, ada dua dugaan pelanggaran yang terjadi di balik kasus pemukulan Khamamik tersebut. 

"Yang pertama, kegiatan itu kan bukan kampanye, tetapi saat itu si calon diundang hanya untuk hadir dan memberi sambutan, tapi malah sosialisasi dan mengajak warga untuk memilih," jelasnya.

Yang kedua, kata dia, ada dugaan permainan aparatur sipil negara (ASN) yang dalam hal ini Camat Way Serdang yang mengundang calon. 
"Camat mengundang calon, dan si calon diduga melakukan kampanye. Nah, ini yang kita proses," imbuhnya.

Untuk saat ini lanjut ia, semua perkara sudah dilimpahkan ke penyidik. Sedangkan untuk sanksi, bagi Khamamik terkena pasal pidana dan paling berat menurutnya, pencalonan bisa didiskualifikasi.

"Ancaman pidana jika di atas lima tahun, maka secara otomatis pencalonannya akan digugurkan. Sedangkan untuk ancam pidana Camat, kita sudah teruskan laporan tersebut ke komisi ASN, karena ada dugaan ASN yang terlibat langsung kampanye," jelasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments