Granat Minta Komisi Yudisial Turun Tangan

Ratusan kader GRANAT Lampung melakukan aksi turun kejalan menuju kantor kejaksaan tinggi Lampung.

Taktik Lampung
- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Lampung meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan meneliti oknum hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang.

Sekertaris DPD GRANAT Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho,SH.MH (Kemeja Putih) beserta Jajaran, saat berdiskusi menyikapi maraknya pejabat publik terlibat narkoba di Begadang Resto Bandarlampung.

Sekertaris DPD GRANAT Lampung Agus Bhakti Nugroho.SH.MH mengatakan, vonis ringan menjadi suatu fenomena yang kerap terjadi, padahal pemerintah juga dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

" Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Muchlis Basri, yang hanya divonis satu bulan penjara" gerahnya saat dimintai tanggapanya, Kamis (23/3)

Memberikan vonis ringan terhadap kasus narkotika menurutnya, tidak  memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan terindikasi terjadi aksi suap terhadap oknum hakim di PN kelas 1A Tanjungkarang.

" Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, lanjutnya, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan dan upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika." jelasnya.

Ketua DPC GRANAT Kota Bandarlampung Gindha Ansori Wayka, SH.MH.

Terpisah, Ketua DPC GRANAT Kota Bandarlampung Gindha Ansori Wayka, SH.MH menambahkan, nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti, saksi dan fakta yang terungkap di persidangan. 

" Akibatnya, keputusan vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika" ujarnya.

Ia melanjutkan, Walaupun di dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ada vonis rehabnya dipasal 103, tetapi tetap saja bahwa hukum ini seolah cidera dalam implementasinya.

" Untuk kasus ini kita dukung jaksa untuk banding, agar masyarakat tidak terluka rasa keadilannya, dan kedepan Granat akan berupaya terus untuk mendorong penyempurnaan regulasi khususnya UU narkotika ini, karena banyak celah dan interpreternya kadang berdasarkan kepentingan." Pungkasnya.



Ini adalah peringatan bagi jaksa penuntut umum. Jangan tidak mengajukan banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman sanksi disiplin ada di depan mata.

" Bisa dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat" katanya.

Dalam hal JPU memilih untuk mengajukan banding dengan beberapa alasan. Pertama kata dia, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2.

Selain itu, putusan yang dikenakan terhadap terdakwa juga tidak sesuai dengan tuntutan
Dan sudah mencidrai "rasa keadilan".

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra dan ratusan kader GRANAT saat memadati ruang rapat besar DPRD Lampung.

" Sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses penegakkan hukum bidang Narkoba maka DPD GRANAT Lampung akan melaporkan Hakim, Jaksa yang menangani perkara dimaksud ke Komisi Yudisial dan Jamwas di kejaksaan Agung" Pungkasnya.

Post a Comment

0 Comments