GRANAT Minta Muchlis Basri CS Dihukum Maksimal

Ketua DPD Granat Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra saat berorasi menentang segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

Taktik Lampung - Sekretaris daerah (Sekda) Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, dan rekanya Okta Rika alias Oca (PNS Provinsi), dan Doni Lesmana hanya dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/3).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Adi Wibowo, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Selain pidana penjara, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda.

“Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta, dengan subsider tiga bulan penjara,”ujarnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3).

Kemudian, Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut, hakim ketua Akhmad Lakoni mempersilahkan terdakwa Mukhlis Basri, Okta Rika, dan Doni Lesmana untuk memberikan pembelaannya.

Pada pembelaannya, Mukhlis Basri mengakui perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya, lalu Mukhlis meminta kepada majelis hakim untuk dihukum seringan-ringannya.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.  dan Saya memohon, agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringanya,” harapnya.

Terpisah, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra Mengatakan Kejahatan Narkoba adalah kejahatan terhadap umat Manusia, Sudah sepantasnya para sindikat, bandar dan pengedar Narkoba, dijatuhkan hukuman Maksimal atau "Hukuman Mati".

Sindikat, bandar dan pengedar Narkoba adalah musuh Bangsa, musuh Negara dan musuh bersama umat Manusia, dan mereka adalah para penghianat Bangsa dan umat Manusia. 


" Mereka tergolong Iblis berbadan Manusia, yang berada dimana saja bila kita tidak waspada" tegasnya saat dimintai tanggapanya terkait kasus tersebut, Rabu (22/3) siang.


Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung ini menegaskan, Sudah sepantasnya para sindikat, bandar dan pengedar Narkoba, dijatuhkan "Hukuman Mati". 


Sebab, Dalam menanggulangi pemberantasan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba ini, juga diperlukan dukungan semua Elemen Masyarakat dan Lembaga-lembaga yang konsen terhadap kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. 


Pengurus teras DPD Granat Provinsi Lampung.

" Apabila semua elemen Masyarakat bersatu, kompak dan utuh, termasuk Media (Cetak, Elektronik, Online), untuk ikut ambil bagian secara bersama melakukan perlawanan dan menyatakan perang terhadap sindikat, bandar dan pengedar Narkoba, dengan melakukan pemberantasan bersama Pemerintah dan Aparat Penegak hukum, saya yakin bencana Narkoba di Indonesia khususnya di Lampung dapat segera diatasi" Ujarnya yang juga sekertaris Komisi III DPRD Lampung ini.


Bukan hanya itu saja, Semua element Masyarakat juga termasuk ikut melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya proses penegakan hukum kasus-kasus Narkoba, apalagi menyangkut oknum Pejabat  negara, oknum pejabat pemerintah, dan oknum pejabat publik.


Pasukan Granat Provinsi Lampung memadati ruang rapat besar DPRD Lampung saat mediasi terkait maraknya kasus narkoba yang melibatkan pejabat publik.



" Seperti Mantan Sekda Tanggamus MUCHLIS BASRI, yang seharusnya berada di Garda terdepan dalam pemberantasan Kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba" Imbuhnya mencontohkan.


Kemudian, Apabila sinergi ini bisa diwujudkan, saya yakin dan percaya bahwa intervensi dalam bentuk apapun, tidak akan mempengaruhi keputusan Hakim untuk menjatuhkan vonis dan hukuman maksimal dan seberat beratnya sesuai aturan perundangan yang berlaku, sehingga tidak melukai rasa keadilan Masyarakat, juga sebagai efek jera bagi para pelaku dan yang akan mencoba terjun dalam kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 


" Karena Pemberantasan terhadap kejahatan Narkoba ini tidak maksimal apabila hanya dilakukan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Butuh dukungan "nyata" dari berbagai lapisan elemen Masyarakat. Bersatunya Masyarakat menunjukkan kekuatan bersama yang tak terkalahkan dalam melakukan perlawanan, sehingga Indonesia bebas Narkoba dapat terwujud, dan generasi anak Bangsa dapat terselamatkan" Tuturnya.


Ketua DPP Granat KRH.Hendri Yosodiningrat memimpin langsung aksi simpati dikantor Kejati Provinsi Lampung


Ketua FKPPI Provinsi Lampung ini juga menegaskan, Apabila proses penegakan hukum terhadap pengguna narkoba tajam kebawah dan tumpul keatas, maka akan menyuburkan penggunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.


" Granat Minta penegakan hukum ditegakan seadil-adilnya, Tidak tumpul keatas tajam kebawah" pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments