Demokrat Lampung Langgar Aturan

Pengamat Politik dan Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto.

Taktik Lampung - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan ketua DPD dan DPC se-Indonesia yang daerahnya menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 untuk memperpanjang masa penjaringan calon kepala daerah hingga 30 September 2017 mendatang.

Perintah tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Demokrat bernomor 23/INT/DPP/PD/IX/2017 tertanggal 18 September 2017 yang ditanda tangani langsung Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Panjaitan.

Dalam surat tersebut berisi perpanjangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018, hasil rapat DPP PD pada Kamis (7/9) di Cikeas, Bogor serta atas permintaan kader dan masyarakat luas.

Maka DPP Partai Demokrat memberikan peluang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memimpin daerah. Baik sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melalui proses penjaringan yang akan diperpanjang kembali.
Terkait perpanjangan penjaringan, disampaikan dengan ketentuan bahwa perpanjangan ini berlaku secara nasional untuk DPD dan DPC PD yang mengikuti Pilkada 2018. Batas akhir perpanjangan penjaringan adalah 30 September 2017.

Kemudian, laporan hasil penjaringan wajib diserahkan ke DPP PD paling lambat 8 Oktober 2017. Diinstruksikan kepada DPD dan DPC PD untuk segera melaporkan hasil penjaringan, peta politik, rencana koalisi, rencana pasangan kepala daerah, dan hasil survei dengan lembaga survei. Bagi daerah yang telah mengirim atau melaporkan hasil penjaringan dapat berkonsultasi dengan Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) DPP Partai Demokrat.

Sementara, Sekertaris Tim Penjaringan DPD Partai Demokrat Lampung Tony Mahasan mengatakan, Pihaknya tidak membuka penjaringan calon Gubernur, dan surat yang berlaku secara nasional tersebut bersifat mempertegas batas waktu laporan daerah-daerah yang mengikuti tahapan Pilkada yakni batas akhir penjaringan 30 September 2017 selanjutnya dilaporkan ke DPP paling lambat 8 Oktober 2017. Kemudian laporan hasil penjaringan dikonsultasikan dengan Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) Partai Demokrat.

" DPD Demokrat tidak membuka penjaringan karena sejak awal hanya membuka penjaringan untuk Cawagub, dan Penjaringan Cawagub Demokrat digelar tertutup, karena memang mekanisme penjaringan ada yang terbuka dan ada juga yang tertutup. Tidak ada masalah soal itu,”kata Tony.

Dalam melaksanakan proses penjaringan, Partai Demokrat menyerap aspirasi dari internal maupun eksternal. Setelah itu nama yang masuk bursa Calon Wagub selanjutnya disurvei untuk diserahkan kepada Ketua DPD Partai Demokrat Lampung M.Ridho Ficardo.

“Hasil penjaringan itulah yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan memilih Calon Wakil Gubernur untuk diusulkan ke DPP,” jelasnya

Sementara, menyikapi hal tersebut pengamat Politik Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, dengan keluarnya intruksi DPP Partai Demokrat tersebut merupakan bentuk demokratisasi partai Demokrat memberikan peluang bagi seluruh elemen masyarakat untuk bisa berkompetisi merebut rekomendasi partai Demokrat baik yang ingin maju sebagai Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati.

" Keluarnya surat intruksi tersebut bisa diartikan calon Gubernur Lampung Petahana M.Ridho Ficardo selaku Ketua DPD Partai Demokrat Lampung belum aman, dan partai Demokrat justru memberikan peluang yang sama kepada elemen masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah" Ujarnya saat diwawancarai awak media, Minggu (24/9).

Yusdianto juga menilai, Surat tersebut sebagai perintah kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung untuk membuka penjaringan secara terbuka, meskipun untuk di Provinsi Lampung Partai Demokrat sudah memiliki kader yang diprioritaskan.

" Meskipun Partai Demokrat Lampung sudah memiliki kader yang diprioritaskan sebagai calon Gubernur Lampung, namun jelas secara kelembagaan DPP Partai Demokrat memberi peluang secara umum, artinya DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung tidak perlu takut membuka penjaringan bagi calon lain," ujarnya

Ia juga mengapresiasi proses keterbukaan DPP Partai Demokrat didalam menjaring sosok pemimpin daerah dengan memberikan peluang kepada siapa saja yang berminat menjadi kepala daerah ataupun wakil kepala daerah, menurutnya sistem penjaringan secara terbuka memberikan pendidikan politik bagi internal partai dan masyarakat agar lebih mengenal siapa saja calon pemimpin terbaik yang akan maju dalam pillkada nanti.

" Apabila intruksi DPP tersebut mengalir tanpa dibukanya penjaringan calonkada oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung, maka bisa dikatakan partai Demokrat Provinsi Lampung melanggar aturan partai dan juga mencedrai kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat." Tandasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments