Nah lo, Tak Terima! Putera Almarhum Laporkan Pelapor Dugaan Politik Uang ke Polres Lampung Timur


Taktik Lampung - Keluarga almarhum H. Samijo, Joni Riswanto melaporkan pelapor dugaan politik uang Subur ke Polres Lampung Timur Jumat, 6 Juli 2018.

Pelaporan dilakukan karena Subur mencantumkan nama orang tua Joni Riswanto yang telah meninggal untuk menjadi saksi dugaan politik uang dalam Pilgub 2018. Joni didampingi oleh Ketua Laskar Merah Putih Lampung Timur, Amir melaporkan pelapor tersebut ke Polres Lampung Timur.

Joni Riswanto merupakan anak kedua almarhum H. Samijo warga Dusun 1 Desa Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur ini mengaku kesal setelah kembali menerima surat panggilan ke dua dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Atas perlakuan tersebut, Joni Riswanto melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan atas perbuatan yang dilakukan seseorang atas orang tuanya yang telah di bawa-bawa pada politik uang, sementara, kata dia, orang tuanya telah damai di alamnya.

"Kalau cuma di panggil satu kali saya tidak terlalu pusing, tapi ini kok Bawaslu mengirimkan panggilan sampai dua kali, makanya saya sebagai putra ke dua almarhum tidak terima dengan perlakuan pelapor atas nama Subur yang juga warga Totoprojo," ucapnya.

Menurutnya, hal itu bermula dari pengembangan laporan Subur warga Totoprojo kepada Bawaslu beberapa waktu silam, dalam laporan Subur menyebutkan almarahum H. Samijo menyaksikan atau sebagai penerima politik uang dalam pilkada 27 Juni silam.

Sementara, Amir menambahkan bahwa dirinya melakukan pendampingan terhadap keluarga almarhum H Samijo. "Iya kita dampingi karena pihak keluarga kesal atas panggilan tersebut," ungkapnya.

Masih kata dia, Bawaslu Lampung melakukan panggilan atas laporan dari seseorang dan itu memang sudah sesuai prosedur. "Pihak keluarga tidak terima karena pemanggilan itu sampai dua kali. Pelapor yang mencantumkan itu akhirnya pihak keluarga laporkan ke polisi," tutupnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments