Rahman Kholid Paparkan Kebijakan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Sarat Masalah

Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat-Krui Lampung (KMKPB-KL) Rahman Kholid,SH.MH

Taktik Lampung - Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat-Krui Lampung (KMKPB-KL) Rahman Kholid,SH.MH menilai Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal tidak melek aturan dan sarat masalah didalam memimpin Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Sejak memangku jabatan Bupati Pesisir Barat pada Februari 2016 hingga sekarang, menurutnya Agus Istiqlal juga dikenal kurang beretika karena kerap menyampaikan umpatan ditengah khalayak ramai dan tidak mencerminkan seorang Pemimpin Daerah yang negarawan.

Rahman memaparkan, Banyak sekali kebijakan Bupati Pesisir Barat dibawah kepemimpinan Agus Istiqlal yang sarat masalah antara lain, Pengerukan Terumbu Karang di Labuhan Jukung, oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik terbukti tidak memiliki izin (ilegal).

Tidak hanya itu saja, Putra daerah yang berprofesi sebagai Advocat ini juga menambahkan, fakta di lapangan Bupati telah menetapkan lokasi seluas 8 Hektar dari 11 Hektar yang di rencanakan untuk kantor Bupati / Pemerintah Kabupaten (Pemkab), padahal kewenangan penetapan lahan diatas 5 Hektar merupakan kewenangan Gubernur.

" Belum lagi masalah pemindahan Lokasi Kantor Pemkab dari Labuway ke Pekon Kampung Jawa (tanah lapang) tapi tidak mencabut penetapan lokasi labuway yang pada saat itu di pimpin Pj Bupati kherlani, jika Agus Istiglal tidak bisa membuktikan kekeliruan dan cacat yuridis atas Surat Keputusan sebelunnya yang menetapkan Labuway lokasi Kantor Bupati, jadi pencabutan ini tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Kata Rahman saat diwawancarai media di Bandar Lampung, Senin (03/9/2018).

Selain itu, Penguasaan Tanah dan pembangunan areal Labuhan Jukung juga menjadi sorotan karena dinilai tanpa dasar hukum kepemilikan tanah. 

" Saat ini terbukti bahwa Pemda Pesisir Barat sedang mengajukan permohonan hak, tapi melakukan pembohongan Publik seolah-olah Pemda telah berhak atas tanah labuhan jukung." katanya.

Kemudian perusakan aset masyarakat dan pencaplokan tanah di segitiga pasar ngambur tanpa adanya keputusan dari pengadilan hanya di dasarkan dari hibah masyarakat yang tidak memiliki alas hak yang kuat atas tanah tersebut.

"ini nyata nyata mengabaikan hukum dan hak asasi manusia, saya mendengar akan segera dilaporkan ke komnas ham oleh masyarakat pedagang yang rumah dan tokonya sudah di obrak anrik buildozer Pemkab dan yang berhak atas tanah." tegas Rahman.

Lalu Penguasaan tanah Biha oleh pemkab juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, menurutnya fakta sebenarnya tanah tersebut bukanlah hibah, Pemkab tidak memiliki perencanaan atas tanah Biha dan sebelumnya Pemkab sudah tahu bahwa tanah tersebut bersengketa, patut menjadi pertanyaan masyarakat kenapa selalu instrumen hibah yang di pakai pemkab untuk menguasai tanah.

"Jadi Pemkab dapat di kualifisir sebagai penadah barang bermasalah, dan pada intinya hibah di diduga tidak di laksanakan sebagai mana ketentuan hibah sesuai dengan hukum yg berlaku." jelasnya.

Terakhir, Penggusuran SD Negeri 3 Krui, SMP Negeri 1 Krui dan Puskesmas Krui oleh Pemkab Pesisir Barat.

Melihat masalah tersebut diatas, Rahman mengatakan elemen masyarakat, Wartawan, LSM dan Penggiat Anti Korupsi sudah mengadukan kesewenang-wenangan Bupati Pesisit Barat Agus Istiqlal ini ke Penegak Hukum (KPK), menurutnya jika pengaduan dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan dipercaya dan diyakini tidak akan ditindaklanjuti.

"Maklum Agus Istiqlal adalah mantan Jaksa Penyidik di Kejaksaan Agung yang hubungannya ke Kepolisian dan Internal Kejaksaan, dicurigai saling menghargai dan tidak saling mengganggu. Ini pula yang selalu dibangga-banggakannya dalam setiap kesempatan baik dihadapan masyarakat maupun Forkopimda, yang jelas masalah-masalah yang ada di Pesisir Barat kita terus laporkan ke KPK." tandasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments