GRANAT : Rehabilitasi Jangan Jadi Preseden Buruk

Ketua Divisi Hukum DPD GRANAT Lampung Gindha Ansori Wayka, SH, MH.

Taktik Lampung - Tertangkapnya salah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, menuai keprihatinan dari organisasi Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Lampung. 

Sebagai organisasi penggerak anti narkotika, yang konsen terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, GRANAT Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum harus benar - benar independen dan punya kredibiltas dalam mengemban amanah sebagai penumpas ganasnya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Terbitnya (keputusan, red) rehabilitasi harus sesuai dengan kenyataan sesungguhnya agar tidak jadi preseden buruk di masyarakat,” ujar  Ketua Divisi Hukum DPD GRANAT Lampung Gindha Ansori Wayka, melalui Pesan Elektronik, Kamis (27/6/2019).

Ansori menambahkan, keputusan rehabilitasi apabila sesuai dengan prosedur dan fakta, tidak ada masalah. Apalagi jika perintah pengadilan.

“Berdasarkan ketentuan hukum, hakimlah yang punya kewenangan untuk memerintahkan seseorang dihukum atau direhabilitasi. Namun pelaksanaannya, pada tataran penyelidikan pun (rehabilitasi, red) dapat dilakukan oleh BNN dan Kepolisian,” imbuhnya.

Namun yang paling penting saat ini, sambung dia, meskipun tanpa barang bukti, akan tetapi tes urin positif, maka penting bagi petugas untuk melakukan penelitian terhadap track record yang dimiliki pelaku.

“Karena bisa saja saat ditangkap tidak ada barang bukti, ternyata yang bersangkutan diduga juga sebagai pengedar, akan tetapi barang bukti sedang tidak di tangannya,” pungkas pengacara muda terkenal ini.

Sebelumnya, tersebar berita yang menggemparkan seluruh masyarakat di Kabupaten Pesawaran, lantaran salah satu tokoh yang disegani diwilayah setempat tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Nama Mualim Taher diketahui cukup dikenal di Kabupaten Pesawaran. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang ikut mendirikan Kabupaten Pesawaran. Ia juga tercatat pernah duduk di kursi DPRD Lampung Selatan periode 1999 - 2004.

Mirisnya, ia diamankan petugas pada Kamis (13/6), di pinggir jalan raya Kecamatan Kedondong, Pesawaran, dimana petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba. 

Namun dari hasil gelar perkara yang dilakukan petugas, bahwa telah diputuskan, hanya Mualim Taher saja yang direhabilitasi. Mualim dinyatakan hanya sebagai pemakai (pengguna narkoba, red) saja, dan saat dilakukan tes urin hasilnya positif narkoba.

“Kita amankan di pinggir jalan raya Kecamatan Kedondong, berdasarkan informasi, mereka mau transaksi, untuk barang bukti tidak ditemukan saat penangkapan, tapi semuanya kita tes urinenya positif narkoba, Kasus tersebut sudah kita proses, untuk Bambang Cs sudah cukup bukti jadi kita lanjutkan proses hukumnya, untuk Mualim Taher kita rehab, kita suruh masukan rehab di Kalianda (Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalianda, Lampung Selatan,” ungkap Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen, pada Minggu (23/6) lalu.(TL/*/ANS)

Post a Comment

0 Comments