Peluncuran kapal pembersih sampah KM Telok Betong, di Dermaga B Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Rabu (31/7/2019). |
Taktik Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi luncurkan kapal pembersih sampah KM Telok Betong dalam rangka pencanangan laut bersih, mewujudkan tata kelola sampah yang baik di Provinsi Lampung, sekaligus sebagai upaya pembentukan energi terbarukan.
"Provinsi Lampung kaya akan berbagai potensi sumber daya alamnya. Tentunya hal ini harus didukung dengan pengelolaan sampah yang baik. Mulai dari hulu ke hilir. Sehingga terwujud tata kelola sampah yang baik dan sekaligus sebagai upaya pembentukan energi perbarukan," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menjadi inspektur upacara dalam rangka pencanangan laut bersih dan peluncuran kapal pembersih sampah, di Dermaga B Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Rabu (31/7/2019).
Terkait pengelolaan sampah tersebut, Gubernur Arinal menjelaskan pengelolaan sampah harus berwawasan lingkungan, sehingga berpengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesehatan kita bersama. "Pengelolaan yang dilakukan ini haruslah berwawasan lingkungan, sehingga akan memberikan peningkatan kualitas hidup dan kesehatan kita. Maka sudah kewajiban kita bersama untuk memberikan perhatian khusus terkait pengelolaan sampah mulai dari hulu ke hilir," jelasnya.
Lanjut, Gubernur Arinal menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pengelolaan sampah dengan baik sekaligus dalam menjadikan sampah sebagai energi terbarukan dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). "Kita akan melakukan pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem 3R, sekaligus untuk membentuk energi terbarukan," jelas Gubernur Arinal.
Terkait upaya dalam pembentukan energi terbarukan, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa pembentukan energi terbarukan sudah menjadi inisiasinya, sekaligus dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik di Lampung. "Kita akan menentukan titik lokasi sebagai tempat pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Bahkan kita sudah mendapatkan sumber pembangunan terkait energi terbarukan ini. Kementerian Maritim sangat mendukung, dan sudah menentukan Provinsi Lampung sebagai provinsi pertama yang mendapatkan alokasi anggaran," jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Arinal mengapresiasi kepada KSOP Panjang dan IPC Panjang yang telah menyediakan kapal KM Telok Betong guna mengelola sampah di laut. "Ini merupakan contoh yang baik. Kabupaten/kota tentu harus dapat mencontoh hal ini agar sampah dari hulu ke hilir dapat terkelola dengan baik. Dan diharapkan kepada Bupati Pesawaran dan Lampung Selatan, serta Walikota Bandarlampung dapat bersama-sama menjaga lingkungan, terutama di daerah Laut dengan membuat peraturan daerah terkait larangan pembuangan dan pengelolaan sampah. Pemprov Lampung juga akan turut membuat perda terkait hal ini," jelasnya.
Dalam menciptakan energi baru, Gubernur Arinal mengajak seluruh stakeholder, dan pihak terkait untuk turut berpartisipasi dalam memanfaatkan sampah guna menciptakan energi baru. "Marilah penanganan sampah ini dilaksanakan bersama secara terpadu, untuk menciptakan laut bersih, sehat, dan bernilai," jelas Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan itu, GM IPC Panjang, Drajat Sulistyo. menjelaskan bahwa program laut bersih akan dimulai sejak hari ini dengan menyediakan kapal pembersih sampah untuk membersihkan sampah di laut. "Kapal pembersih sampah ini mampu menampung sampah 5 ton untuk sekali angkut. Dan tentunya sebagai langkah awal untuk meminimalisir sampah dilaut," jelas Drajat.
Lanjut, Ia menjelaskan bahwa ketika sampah tersebut diangkut menuju daratan, maka didaratan harus tersedia tempat penampungan akhir, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di darat. "ini adalah langkah awal pembersihan sampah di laut. Namun ketika sampah dari laut diangkut ke darat, tentunya harus ada tempat penampungannya. Jangan sampah menjadi masalah baru nantinya," jelas Drajat.
Ia juga berharap Pemerintah Daerah mendukung dengan membuat peraturan daerah terkait larangan kepada masyarakat untuk membuang sampah ke sungai dan laut. "Diharapkan Pemerintah Daerah mendukung dengan membuat Perda terkait larangan pembuangan sampah sembarangan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Purwadi Arianto menjelaskan, peraturan itu nantinya harus ditegakkan. Dan apabila ada yang melanggar akan dilakukan penindakan. "Peraturan ini harus dilakukan, sehingga lingkungan sehat dapat terwujud," jelasnya. (TL/*/HMS)
0 Comments