Penandatanganan Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Ta. 2018. |
Taktik Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Ta. 2018.
Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Ta 2018, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31/7/2019).
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini," ujar Gubernur Arinal.
Arinal juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya.
"Baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari guna tercapainya Program dan Kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera," katanya.
Ia menyebutkan Raperda yang telah mendapat persetujuan Dewan tersebut, selanjutkan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk di evaluasi.
"Hal ini sesuai dengan amanat pasal 303 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Seperti diketahui, penyetujuan penetapan Raperda Provinsi Lampung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Ta 2018 ini merupakan tindaklanjut dari penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung Ta. 2018 dilanjutkan dengan pandangan umum para fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung pada Kamis 25 Juli 2019 lalu.
Hasil pembahasan perhitungan APBD Provinsi Lampung Ta 2018 terdiri dari, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 7,098 Triliyun (89,45%), Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp. 7,538 Triliyun (87,87%), penerimaan/pembiayaan sebesar Rp. 533 Milyar. Dengan dimikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD tahun 2018 sebesar Rp. 93,8 Milyar.
Dari hasil uraian tersebut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung menyimpulkan bahwa secara umum pelaksanaan APBD 2018 dapat dipertanggung jawabkan, baik secara administrasi maupun kinerja.(TL/*/HMS)
0 Comments