Gubernur Arinal Rombak Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31/7/2019)

Taktik Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal mengatakan rencana perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk melaksanakan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024.

"Sehingga keinginan kita mewijudkan Rakyat Lampung Berjaya dapat terlaksana," ujar Gubernur Arinal pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31/7/2019).

Naskah Rancangan Peraturan Daerah ini juga, telah disampaikan kepada Dewan beberapa waktu yang lalu melalui Surat Gubernur Lampung Nomor: 188.44/396/02/2019 tanggal 22 Juli 2019.

Arinal menyampaikan yang menjadi dasar pertimbangan dilakukan perubahan perangkat daerah antara lain yakni perubahan penataan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara KORPRI dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung.

"Hal ini dimaksudkan agar lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah," katanya.

Arinal menyebutkan secara umum perubahan struktur perangkat daerah itu diantaranya meliputi yakni urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, untuk dibentuk dua dinas, yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Lalu, untuk urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, ditambah melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan fungsi cipta karya, untuk dibentuk satu dinas, yaitu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Selanjutnya urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian, dibentuk tiga dinas, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dam Hortikultura, lalu Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Untuk urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan, yang saat ini dibentuk dalam dua dinas, Arinal mengatakan untuk digabung menjadi satu dinas, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Untuk urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang saat ini digabungkan dengan urusan tenaga kerja, dialihkan pada urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, atas pertimbangan menyesuaikan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pemerintah pusat yang berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," katanya.

Arinal juga menuturkan untuk fungsi pengelolaan asset yang saat ini dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan disatukan fungsinya pada Badan Keuangan Daerah.

"Ini juga sebagaimana rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendagri, karena asset merupakan sub bagian urusan penunjang bagian keuangan, sehingga nomenklatur perangkat daerahnya menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah," ujarnya.

Untuk Badan Penyelenggara KORPRI dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Hal ini dengan pertimbangan bahwa Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi fungsi Sekretariat Daerah dan diwadahi dalam bentuk Biro, dan fungsi KORPRI bukan termasuk urusan pemerintahan sehingga tidak perlu diatur sebagai perangkat daerah, dan fungsinya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah," katanya.

Arinal mengatakan perubahan perangkat daerah tersebut juga telah dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Kami berharap kiranya Dewan dapat membahas secara intensif Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga secara substansi materi muatan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan semakin baik dan berkualitas," tandasnya. (TL/*/HMS)

Post a Comment

0 Comments