Komisi Informasi Puji Pemprov Lampung Buka Call Center Pengaduan Masyarakat


Taktik Lampung - Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung memuji terobosan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yang menginisiasi terbentuknya Call Center 0811790500 untuk pengaduan masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim di Ruang Kerja Wagub Kamis ( 10/10/2019).

“Layanan informasi itu sendiri merupakan hak dasar (HAM) bagi setiap masyarakat untuk mengetahuinya. Baik informasi bersifat internal maupun informasi bersifat eksternal yang harus memiliki sifat transparansi, akuntabilitas serta berkeadilan bagi publik sesuai dengan perkembangan zaman pada saat sekarang ini”, kata Dery.

Dery Hendryan mengatakan terobosan yang dilakukan Wagub selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam audiensi itu, Wagub Nunik menyampaikan Call Center dengan nomor 0811790500 itu bisa diakses oleh masyarakat di 15 kabupaten/Kota se-Lampung.

“Masyarakat dari seluruh Lampung dapat menyampaikan pengaduan kapan saja (anytime) dengan menghubungi Layanan Call Center ini. Tim kita siap menampung keluhan masyarakat dan akan segera dikoordinasika ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk diberikan solusinya,” kata Wagub Nunik.

Wagub menyampaikan saat ini srandard operasional prosedure (SOP) Call Center terus dibenahi dan diperbaiki agar pelayanan yang diberikan ke masyarakat lebih optimal, efesien dan tepat sasaran. 
Call Center ini akan menjadi saluran atau kanal yang disiapkan oleh Pemprov untuk menjangkau masyarakat kapan saja dan dapat ditindak lanjuti saat itu juga. Ini disebut Wagub “real time”.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Provinsi Lampung As’ad mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu indikator terbentuknya tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance untuk mewujudkan Lampung berjaya.

“Untuk menuju good governance Komisi Informasi juga siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dengan memastikan indikator dan pengukurannya seperti transparansi, pertisipasi, akuntabilitas dan koordinasi dapat dipenuhi,” kata As’ad.

Pada intinya, lanjut As'ad, tata kelola pemerintahan yang baik melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi. Sistem pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila lembaga tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat.

Turut mendampingi Wagub dalam audiensi itu Kepala Dinas Kominfotik Chandri, Kadiv kelembagaan Komisi Informasi Budi Jaya idris, Kadiv Advokasi Sosialisasi dan edukasi Komisi Informasi Dedeh dan Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Khalida. (TL/*/HMS)

Post a Comment

0 Comments