LBH PAI Desak Polda Lampung Tetapkan Tersangka Pemilik RM. Jumbo Kakap


Taktik Lampung - Advocat muda Lampung Syech Hud Ismail, SH mendukung langkah cepat jajaran Polda Lampung dan mendesak pihak kepolisian segera menetapkan pemilik RM. Jumbo Kakap dan seluruh orang yang terlibat dalam kasus reklamasi sebagai tersangka,

menurutnya upaya yang dilakukan pihak RM.Jumbo Kakap sangat jelas dan sudah cukup bukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Segera mungkin aparat penegak hukum jajaran Polda Lampung dalam hal ini Ditreskrimsus dan bergerak cepat, dan menetapkan pemilik RM. Jumbo Kakap dan seluruh orang yang terlibat sebagai tersangka, karena menurut kami sudah cukup bukti dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum” Ujar Syech Hud Ismail, S.H salah satu Tim LBH Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung.

Reklamasi pesisir pantai sudah memasuki tahapan penyelidikan, oleh jajaran Polda Lampung, kami mendapatkan informasi sudah beberapa saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan atas dugaan reklamasi pantai illegal yang dilakukan pemilik RM. Jumbo Kakap Pesawahan Teluk Betung Selatan, yakni salah satu bekas karyawan dari tempat tersebut.

"Ini mungkin bukan yang pertama kali dilakukan oleh para, oknum pengusaha nakal, kami mendesak kepada Jajaran Polda Lampung untuk segera memproses secara hukum dan segera menetapkan pemilik RM. Jumbo Kakap sebagai tersangka terakit reklamasi illegal tersebut, dan bisa dibuktikan dari pernyataan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kabid Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan Zainal bahwa sudah dua kali mengirimkan surat teguran, yakni pada bulan February dan Maret 2018. Teguran pertama lewat Surat No.523/133/V.19-PSDKP.1/2018 tanggal 08 Februari 2018 perihal pemberitahuan/teguran. Surat teguran kedua dikirim DKP lewat Surat No. 523/219/V.19-PSDKP.1/2018 tanggal 08 Maret 2018. Surat Teguran itu, katanya, berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Presiden No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil." imbuh mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan TBS ini.

Kendati pemilik RM. Jumbo Kakap tersebut sempat membalas surat teguran pertama pada tanggal 21 Februari 2018 perihal jawaban atas surat No.523/133/V.19-PSDKP.1/2018, tanggal 08 Februari 2018 yang kemudian dibalas DKP lagi pada tanggal 08 Maret 2018, membuktikan secara hukum bahwa tidak ada setu lembar perizinan yang dikantongi olehnya. Apalagi diperkuat oleh hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, yang memanggil Jhonson, pemilik Rumah Makan (RM) Seafood Jumbo Kakap terkait keberatan warga atas reklamasi dan pemagaran di belakang RM-nya.

Secara tegas dan gamblang Ketua Komisi I Sidik Effendi yang memimpin sidang hearing dengan Jhonson yang dihadiri Camat TBS Ichwan Adji Wibowo, Kabid Perizinan Muhtadi, dan Kasat Pol PP Suhardi Syamsi.

"Tindakan pemilik RM. Jumbo Kakap ini sudah sangat jelas dalam kegiatannya tidak memilki izin lingkungan yang diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 116 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan dan  juga melanggar Pasal 73 UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil dan hanya mengantongi Surat Keterangan Penggunaan Tanah Negara (SKPTN) yang di terbitkan oleh Kelurahan Pesawahan." Tegas Syech Hud. (*/TL)




Post a Comment

0 Comments