Literasi Digital di Kabupaten Lampung Selatan "Kemajuan Teknologi : Musibah atau Anugerah"


Taktik Lampung - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Dalam kegiatannya di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Rabu, (18/8/2021), Pukul 09.00 WIB Kementrian Kominfo mengadakan kegiatan literasi digital bertema "Kemajuan Teknologi : Musibah atau Anugerah" dengan menyajikan diskusi menarik secara daring dan menghadirkan berbagai narasumber ahli dibidangnya yakni: 

DR. ASRIL PRAMUTADI. S.SI., M.ENG (Dosen ITB), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Asril memaparkan tema “JENIS-JENIS MESIN PENCARIAN (SEARCH ENGINE) DAN TIPS MEMILIH INFORMASI DARI MESIN PENCARIAN”. 

Dalam pemaparannya, Asril menjelaskan fungsi search engine adalah menyediakan informasi berdasarkan kata kunci yang dimasukkan oleh pengguna. Fungsi ini sesuai dengan cara kerja search engine yaitu mendaftar, mengindeks, atau mendata, biasa dikenal dengan crawling situs yang ada di internet. Meskipun tidak semua situs yang aktif berada di indeks pencarian search engine, tapi banyak pemilik situs web dengan sengaja membiarkan situsnya terindeks oleh search engine. Tujuannya, jika seseorang mencari situs di search engine maka situs webnya akan muncul di hasil pencarian. Menariknya, ini akan dapat menjadi salah satu teknik pemasaran produk yang keren.

Jenis-jenis mesin pencarian yang cukup populer, seperti google, bing, duckduckgo, yahoo, dan yandex. Kehidupan dan digital dahulu  hal yang berbeda, namun saat ini kehidupan dan digital jalan beriringan  mengingat segala hal yang ingin masyarakat cari, dari melakukan komunikasi, kegiatan  bisnis dan usaha, media dalam pelajaran, memenuhi kebutuhan hidup, mencari  hiburan, personal branding, memperluas koneksi, bahkan mencari jodoh dapat dicari melalui mesin pencarian. Tips memilah informasi, antara lain cari konten informatif dan sarat manfaat, utamakan fakta, hindari hoaks, SARA, dan ujaran kebencian, teliti antara website resmi dan illegal, serta budayakan membaca.

Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh KUNTO ADI WIBOWO, P.HD (Lecturer Departemen of Communication Faculty of Communication). Kunto mengangkat tema “YUK PAHAMI KEAMANAN DI BERBAGAI APLIKASI MEDIA SOSIAL”. 

Kunto menjelaskan arti kata fitur adalah karakteristik khusus yg terdapat pada gawai dan sebagainya. Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Istilah aplikasi sendiri diambil dari bahasa inggris aplication dapat diartikan sebagai penerapan atau penggunaan. Cukup banyak media sosial yang dapat masyarakat unduh di appstore atau playstore, begitu banyak namun tentu diharapkan masyarakat menggunakan media sosial yang sesuai dengan kebutuhan.

Apabila masyarakat asal menggunakan media sosial atau aplikasi tersebut ada ancaman yang bisa saja terjadi, ancaman tersebut seperti penipuan online, phising, mallware, peretasan, spamming, bpm email, dan pencucian uang elektronik. Hal dasar yang harus dilakukan agar terhindar dari cyber crime, antara lain keamanan personal email, keamanan akun media sosial, seringlah ganti password yang kuat, keamanan personal gawai, waspada terhadap gawai semisal meminjam atau mungkin memakai web rental, masyarakat harus memastikan sudah sign out, serta waspada kepada diri sendiri disaat menggunakan media sosial.

Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh SAKWAN, S.PD., M.PD (Kepala SMPN 1Kalianda Lampung Selatan dan Praktisi Pendidikan Centre Provinsi Lampung). Sakwan memerikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. 

Sakwan membahas kebebasan berekspresi adalah hak seluruh manusia. Kebebasan berekpresi dan berpendapat di Indonesia yang diiringi dengan akses media informasi dan komunikasi via internet dan sosial media membuat suatu perubahan komunikasi antar masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat pada era 4.0 ini menjadikan suatu pola komunikasi dan membentuk suatu era masyarakat informasi yang interaktif dan dinamis. Kemudahan akses informasi akan menjadikan masyarakat untuk mengeluarkan opini dan pendapat serta informasi personalnya kepada masyarakat lain dan dapat menanggapi pula konten dari warganet lainnya, fenomena ini disebut dengan budaya patisipasi. 

Etika digital merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital atau netiquet dalam kehidupan sehari-hari. Tips dalam berinternet, meliputi jangan mudah terprovokasi dengan judul berita, bersikap kritis, cari kebenaran informasi, konfirmasi, cari waktu yg tepat, tanggung jawab, serta berpikir sebelum unggah sesuatu di dunia maya.

Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh KARJONO, S.PD., M.PD (Pengawas Sekolah Ahli Madya). Karjono mengangkat tema “ETIKA MENGHARGAI KARYA ATAU KONTEN ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL”. 

Karjono menjabarkan fungsi media sosial, meliputi memperluas interaksi sosial, menciptakan komunikasi dialogis, melakukan transformasi, membangun personal branding, dan sebagai media komunikasi. kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang lahir dari kemampuan olah pikir atau intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sehingga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi. Jenis-jenis kekayaan intelektual, meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri itu terdiri dari berbagai jenis salah satunya mencakup hak paten. Pentingnya meilindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Untuk mengajukan hak paten, dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Webinar diakhiri, oleh DENNY CHASMALA (Produser, Musisi, dan Influencer dengan Followers 51,2 Ribu). Denny menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa Tips memilah informasi, antara lain cari konten informatif dan sarat manfaat, utamakan fakta, hindari hoaks, SARA, dan ujaran kebencian, teliti antara website resmi dan illegal, serta budayakan membaca. Hal dasar yang harus dilakukan agar terhindar dari cyber crime, antara lain keamanan personal email, keamanan akun media sosial, seringlah ganti password yang kuat, keamanan personal gawai, waspada terhadap gawai semisal meminjam atau mungkin memakai web rental, masyarakat harus memastikan sudah sign out, serta waspada kepada diri sendiri disaat menggunakan media sosial.

Tips dalam berinternet, meliputi jangan mudah terprovokasi dengan judul berita, bersikap kritis, cari kebenaran informasi, konfirmasi, cari waktu yg tepat, tanggung jawab, serta berpikir sebelum unggah sesuatu di dunia maya. Pentingnya meilindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Untuk mengajukan hak paten, dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. (*/TL)

Post a Comment

0 Comments