Sekdaprov Sampaikan Enam Kebijakan yang Akan Dilaksanakan Pemprov Lampung


Taktik Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada pelaksanan upacara gabungan Forkopimda Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (06/02/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov menyampaikan  bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya  mewujudkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan melalui Visi-Misi ke-4 Gubernur Lampung yaitu : “Peningkatan Infrastruktur untuk konektivitas dan efisiensi produksi dan konektivitas wilayah”.

Program pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2023 diselaraskan dan sejalan dengan program pembangunan nasional.

Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2023 setidaknya akan melaksanakan 6 (enam) kebijakan terkait pembangunan, yaitu : Penguatan kualitas SDM;  Akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial; Melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi;  Pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru; Revitalisasi industri dengan terus mendorong hilirisasi; dan  Pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru telah  dijalankan yang didahului dengan dibangunnya jalur dan trotoar jalan Mayjend Ryacudu Korpri sepanjang 3,315 Km kearah Gerbang Tol Kota Baru, sebagai wajah Ibu Kota Provinsi dan telah diresmikan pada Kamis 5 Januari 2023 yang juga berfungsi sebagai akses menuju ataupun keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi besar.

“Cita-Cita mulia Provinsi Lampung dalam waktu dekat memiliki Masjid Raya Provinsi Lampung dan tidak meninggalkan fungsi spiritual dan fungsi sosial. Pembangunan tersebut direncanakan akan dibangun di Eks lokasi GOR Saburai Bandar Lampung,” ucap Sekdaprov.

Sebagai pengganti GOR Saburai Pemerintah Provinsi Lampung akan memusatkan dan memaksimalkan Pusat Kegiatan Olahraga di (PKOR) Way Halim Bandar Lampung serta membangun Sport Center di Wilayah Administrasi Lampung Selatan tepatnya diwilayah Kecamatan Jati Agung Desa Way Huwi, Kecamatan Tanjung Bintang Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau.

Dengan membangun Sport Center di Wilayah Administrasi Lampung Selatan ini akan berdampak baik memajukan pembangunan dan menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru.

Sejalan dengan pembangunan tersebut tentunya setiap pembangunan perlu dijaga dan dikawal agar hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Lampung.

Sekdaprov melanjutkan untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. (TL/*)


Post a Comment

0 Comments